Detail Cantuman Kembali

XML

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYITAAN BARANG KREDIT (Studi Kasus Lembaga Leasing Syariah PT FIF Group Cabang Sepatan)


Banyaknya konsumen yang mengembalikan barang yang dikredit sampai
50% lebih karena tidak bisa membayar angsuran kreditnya, karena jaman sekarang
kendaraan ialah salah satu kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakat, akan tetapi
seharusnya konsumen yang ingin mengkredit harus memperhitungkan segalanya agar
kedepannya tidak terjadi kredit macet, untuk itu penulis tertarik untuk mengkaji
banyaknya penyitaan barang kredit pada PT.FIF.
Permasalahan dalam penelitian adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan akad
yang digunakan pada PT FIF cabang Sepatan? (2) Bagaimana mekanisme
penyelesaian kredit macet di PT FIF cabang Sepatan? (3) Bagaimana perspektif Islam
tentang mekanisme penyitaan barang kredit macet di PT FIF cabang Sepatan?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Pelaksanaan akad yang
digunakan pada PT FIF cabang Sepatan (2) Mekanisme penyelesaian kredit macet di
PT FIF cabang Sepatan (3) Perspektif Islam tentang mekanisme penyitaan barang
kredit macet di PT FIF cabang Sepatan.
Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif jenis
penelitian lapangan, adapun teknik pengumpulan data dengan cara observasi di PT.FIF
Group cabang Sepatan, dengan mewawancarai manajer atau ketua kapos PT.FIF
cabang Sepatan, dan dua pegawai dari PT.FIF dan enam konsumen dari PT.FIF, dan
mendokumentasikan foto, dan menggunakan teknik analisis data dengan reduksi dan
penyajian data serta verifikasi dan juga kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut: (1)
Pelaksanaan akad yang digunakan pada PT FIF cabang Sepatan ialah menggunakan
akad murabahah. Dalam akad murabahah ini penjual menjual barangnya dengan
adanya kelebihan atas harga beli dan harga jual barang untuk mendapatkan
keuntungan, dan pembayarannya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo dalam waktu
yang telah disepakati bersama. (2) Mekanisme Penyelesaian kredit macet pada PT FIF
cabang Sepatan ini harus melewati beberapa proses dengan memulai pihak dari PT
FIF akan menginformasikan kepada nasabah yang mengalami kredit macet dengan
menghubunginya karena telah melewati jatuh tempo, dan ketika melewati satu atau
dua bulan pihak dari PT FIF akan berkunjung kerumah nasabah untuk memberikan
surat somasi dan jika sudah melewati jangka tiga bulan maka pihak dari PT FIF akan
menarik unit kendaraan yang ada pada nasabah tersebut. (3)Perspektif Islam tentang
mekanisme penyitaan barang kredit macet pada PT FIF hampir mendekati ketentuan
secara syariah, akan tetapi pada saat masa pandemi tidak ada keringan untuk
pengajuan penundaan kredit, padahal tujuan ekonomi islam adalah untuk membantu
sesama manusia, agar tercapainya kebaikan dan menghapuskan kesengsaraan terhadap
sesama manusia
Siti Nurhasanah - Personal Name
SKRIPSI HES 467
2x4.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 85 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...