Detail Cantuman Kembali
Lelang Barang Jaminan Fidusia Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 (Studi Kasus di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Serang)
Kebutuhan masyarakat yang meningkat membuat masyarakat mencari cara untuk
memperoleh dana salah satunya dengan rahn dan jaminan fidusia, dimana jaminan akan
dilelang ketika nasabah melakukan wanprestasi. Perihal barang jaminan yang dilelang ini
sudah menjadi pengetahuan umum masyarakat. Akan tetapi, belum banyak yang mengetahui
bagaimana suatu prosedur lelang berlangsung Sebagai lembaga keuangan syariah, pegadaian
syariah harus mengaplikasikan nilai-nilai syariah dalam setiap tahap pelaksanaan lelangnya.
maka penting untuk dipastikan prosesnya tersentuh hukum syariah.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Prosedur Lelang Barang
Jaminan Fidusia Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang
Jaminan Fidusia di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Serang; 2. Bagaimana Persamaan
dan Perbedaan Lelang Barang Jaminan Fidusia Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang
No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean
Serang.
Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk Mengetahui Bagaimana Prosedur Lelang Barang
Jaminan Fidusia di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Serang; 2. Untuk Mengetahui
Persamaan dan Perbedaan Lelang Barang Jaminan Fidusia Menurut Hukum Islam dan
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian lapangan (field research)
dengan pendekatan deskriptif analisis komparatif yaitu metode dalam meneliti suatu objek
yang bertujuan membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis dan objektif.
Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi.
Hasil penelitian ini 1. Prosedur lelang di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Serang
terlebih dulu akan memberitahu agar nasabah segera melakukan kewajibannya melalui
telepon dan apabila nasabah tidak membayar angsuran selama tiga bulan berturut turut setelah
diberikan somasi maka pihak pegadaian syariah berhak menarik barang jaminan dari pihak
nasabah, kemudian pegadaian akan melelang barang jaminan tersebut. 2. Persamaan lelang
barang jaminan fidusia menurut hukum Islam dan Undang-undang No. 42 tahun 1999 Tentang
Jaminan Fidusia, dilihat dari segi objeknya dimana benda yang dijadikan jaminan harus
memiliki nilai harta dan sertifikat bukti kepemlikan, berakhirnya akad rahn tasjily atau
dihapusnya objek jaminan atas utang dalam rahn tasjily (wanprestasi) atau dalam jaminan
fidusia di sebut cidera janji, prosedur lelangnya sama-sama dengan cara penjualan dibawah
tangan. Perbedaan dilihat dari sisi pemeliharaan, rahn tasjily pemilharaanya tidak haya
diwajibkan kepada rahin tetapi juga pada murtahin. Sedangkan jaminan fidusia pemeliharaan
hanya kepada kreditur saja. Dilihat dari subjeknya rahn tasjily terdiri dari pihak pemberi gadai
dan penerima, sedangkan jaminan fidusia terdiri dari pihak yang berutang dan berpiutang.
Siti Fadilah Mardiyana - Personal Name
SKRIPSI HES 461
2X4.28
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xi + 113 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...