Detail Cantuman Kembali
PENERAPAN LAYANAN PEMBIAYAAN INVOICE FINANCING DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI FINTECH BERBASIS SYARIAH (Studi Kasus PT. Alami Fintek Sharia Kecamatan Setiabudi Kota Adm Jakarta Selatan)
Layanan pembiayaan invoice financing dengan teknologi
informasi saat ini menjadi salah satu inovasi pada industri keuangan,
dengan ini penggunaan teknologi pada layanana pinjam-meminjam
menjadi lebih mudah, cepat, efesien dan transparan. Inovasi
pembiayaan Invoice Financing yang sesuai dengan syariah
menggunakan akad wakalah bil ujrah.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1)
Bagaimana penerapan layanan pembiayaan keuangan Invoice
Financing berdasarkan prinsip ekonomi syariah pada PT. Alami Fintek
Sharia Kecamatan Setiabudi Kota Adm Jakarta Selatan (2) Bagaimana
penerapan teknologi dalam bidang keuangan pada PT. Alami Fintek
Sharia Kecamatan Setiabudi Kota Adm Jakarta Selatan sebagai
Lembaga Keuangan Berbasis Syariah, dan (3) Bagaimana penerapan
Good Governance PT. Alami Fintek Sharia Kecamatan Setiabudi Kota
Adm Jakarta Selatan sebagai perusahaan dengan Konsep Pembiayaan
Syariah ?
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui penerapan
layanan pembiayaan keuangan Invoice Financing berdasarkan prinsip
ekonomi syariah pada PT. Alami Fintek Sharia (2) mengetahui
penerapan teknologi dalam bidang keuangan berbasis syariah pada PT.
Alami Fintek Sharia, dan (3) mengetahui penerapan Good Governance
PT. Alami Fintek Sharia Kecamatan Setiabudi Kota Adm Jakarta
Selatan sebagai perusahaan dengan konsep pembiayaan syariah.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu
penelitian yang menggunakan data sebagai penelitian yang di dapatkan
dengan cara pengamatan, wawancara, bahan tertulis, atau rekaman dan
data ini tidak berbentuk angka. Penelitian ini dilakukan untuk
mendapatkan data dengan melakukan wawancara, observasi dan
dokumentasi, dengan data yang terkumpul untuk menghasilkan
kesimpulan.
Hasil analisis dari penelitian ini menyimpulkan bahwa
Penerapan Layanan Pembiayaan Invoice Financing dengan Teknologi
Informasi Fintech Berbasis syariah yang dilakukan oleh PT. Alami
Fintek Sharia sesuai dengan syariat Islam menggunakan akad wakalah
bil ujrah dan penerapan layanan pinjam meminjam tidak mengandung
riba dan gharar. Dalam pembiayaan Inovoce financing menggunakan
tiga skema, pihak pertama sebagai penerima pembiayaan, kedua
sebagai pihak pemberian pembiayaan, ketiga sebagai pihak
penyelenggara. Antara pihak pemberi pembiayaan dan penyelenggara
menggunakan akad wakalah bil ujrah. Konsep yang digunakan dalam
layanan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan
menggunakan Fintech berbasis syariah. PT. Alami Fintek Sharia
menggunakan sistem atau mekanisme hak, proses, atau kontrol secara
keseluruhan baik dari segi internal dan eksternal atau disebut sebagai
Good Governance.
Firda Rina Astuti - Personal Name
SKRIPSI HES 480
2x4.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 98 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...