Detail Cantuman Kembali

XML

Hukum Mengalihkan Hak Asuh Anak Kandung Kepada Orang lain Menurut Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Desa Keserangan Kecamatan Pontang Serang Banten)


Pengalihan hak asuh anak adalah suatu perbuatan hukum yang
mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua atau
wali yang sah. Suatu adat pengalihan hak asuh anak atau pengangkatan
anak di Desa Kaserangan Kecamatan Pontang Kabupaten Serang
bermula dari keluarga yang tidak memiliki keturunan (anak)
mengangkat anak dari kerabat dekatnya. Maksud pengangkatan anak
disini bahwa keluarga yang mengangkat anak ingin memiliki keturunan
dan agar si anak mendapatkan kesejahteraan dan kemaslahatan. Namun
hal yang bertentangan adalah pada pengangkatan anaknya tidak di
sahkan melalui Negara akan tetapi hanya kesepakatan kedua belah
keluarga yang bersangkutan.
Perumusan masalahnya adalah 1. Bagaimana proses pengalihan
hak asuh anak di Desa Kaserangan Kecamatan Pontang Kabupaten
Serang? 2. Bagaimana tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif
tentang Pengalihan hak asuh anak?
Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui Bagaimana
proses pengalihan hak asuh anak di Desa Kaserangan Kecamatan
Pontang Kabupaten Serang? 2. Untuk mengetahui tinjauan Hukum
Islam dan Hukum Positif tentang Pengalihan hak asuh anak ?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
kualitatif, Peneliti dalam melakukan penelitiannya menggunakan
Teknik-teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (Field Research) dan sifat dalam
penelitian ini bersifat deskriptif data ini diperoleh dengan melakukan
wawancara terhadap : Ibu SN, Ibu SL, dan Bapak MH.
Berdasarkan hasil penelitian di lapangan dan analisis yang telah
dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa : 1. Dalam proses pengalihan
hak asuh anak di Desa Kaserangan Kecamatan Pontang Kabupaten
Serang adalah menggunakan adat kebiasaan setempat atau adat
kekeluargaan yaitu dengan kesepakatan kedua belah pihak antara orang
tua kandung dengan orang tua angkat, setelah sepakat anak angkat
tinggal bersama orang tua angkat, lalu orang tua angkat mendatangi
kelurahan setempat untuk membuat akta kelahiran. 2. Hukum Islam
membenarkan adanya pengalihan hak asuh atau pengangkatan anak
dengan syarat tidak menasabkan anak angkat kepada ayah angkatnya.
Sedangkan ditinjau dari hukum positif juga membenarkan adanya
pengalihan hak asuh atau pengangkatan anak hal in diatur dalam UU
No.54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak pada Pasal
8 ayat 2 pengangkatan anak bisa dilakukan sesuai dengan adat
kebiasaan setempat.

Hofifah - Personal Name
SKRIPSI HKI 282
2x4.9
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xv + 93 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...