Detail Cantuman Kembali
Konsep Wali Muhakkam Pernikahan Dalam Sistem Perkawinan Umat Islam di Indonesia
Di Indonesia banyak pasangan yang melakukan perkawinan
sirri, dan ada orang yang bersedia menjadi wali muhakkam, dengan
tujuan menolong dalam menghindari perbuatan zina, sehingga berani
menikahkan sepasang calon suami istri tanpa wali. Wali muhakkam
adalah orang biasa bukan penghulu resmi yang dimintai pertolongan
oleh sepasang calon pengantin untuk menikahkannya, karena wali yang
seharusnya tidak bersedia. Biasanya tokoh ulama dan tidak
memerlukan prosedur resmi.
Perumusan masalahnya adalah: bagaimana legalitas hukum
perkawinan yang menikah dengan mengangkat wali muhakkam?
Bagaimana implikasi hukum pernikahan dengan mengangkat wali
muhakkam?
Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui legalitas hukum
perkawinan yang menikah dengan mengangkat wali muhakkam. dan
untuk mengetahui implikasi hukum pernikahan dengan mengangkat
wali muhakkam.
Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research)
dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan
menelaah bahan-bahan pustaka, baik berupa buku, kitab-kitab fiqh, dan
sumber lainnya yang relevan dengan topik yang dikaji. Penelitian ini
merupakan kajian yang menitik-beratkan pada analisis atau interpretasi
bahan tertulis berdasarkan konteksnya.
Kesimpulannya Legalitas hukum perkawinan yang menikah
dengan mengangkat wali muhakkam adalah tidak sah karna ada wali
hakim yang lebih berhak dan telah ditetapkan dalan Undang-Undang
untuk menjadi wali bagi wanita yang ingin menikah dan tidak ada wali
nya dengan prosedur izin dari pengadilan. Pernikahan ini tidak
memiliki kekuatan hukum karna tidak dilakukan sesuai prosedur yang
telah ditetapkan Undang-Undang, yaitu dengan melakukan pernikahan
secara resmi. Implikasi hukum pernikahan dengan mengangkat wali
muhakkam yaitu tidak mendapatkan perlindungan hukum dari Negara,
sehingga ada pihak yang kedepannya berpotensi mengalami banyak
kerugian terutama dalam masalah keperdataan, yakni istri dan anak.
Apabila ada hak dan kewajiban suami tidak dilaksanakan seperti
nafkah, tempat tinggal, keperluan hidup, tidak dapat dimintakan karena
prinsipnya mereka tidak terikat, tidak diatur dan tidak dilindungi oleh
hukum positif. Tidak adanya pengakuan secara hukum ini berpotensi
menimbulkan kesewenang-wenangan bagi suami terhadap istri dalam
hal pengabaian tanggung jawab. serta kesulitan bagi anak dalam
mengurus akta kelahiran dan hak keperdataan yang lain
Muhammad Najib Al Mujaddid - Personal Name
SKRIPSI HKI 261
2x4.3
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xi + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...