Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Asuransi Kecelakaan (Studi di PT.Asuransi Amanah Githa di Kawasan Wisata Gunung Pinang Serang)
Daerah kawasan wisata Gunung Pinang Serang ini rentan akan hal
hal yang tidak diinginkan sekali. Seperti kecelakaan, longsor dan lain
sebagainya dikarenakan kontur jalan yang berbatu serta menurun dan
bertebing. Walaupun pihak pengelola wisata tidak dapat menjamin seutuhnya
akan keamanan dan keselamatan para pengunjung oleh karena itu, menyadari
dengan pentingnya keamanan dan kenyamanan setiap pengunjung wisata alam
tersebut, maka pengelola tempat wisata alam khususnya wisata gunung pinang
Serang menerapkan asuransi kepada setiap pengunjung yang telah tertera
pada karcis yang terkait, yaitu penanggung, pengelola objek wisata, dan
tertanggung. Oleh karena itu, dalam Islam asuransi diperbolehkan karena
(mubah) dhaman dalam muamalah sangat diperlukan dalam waktu tertentu.
Untuk itu, orang Islam membutuhkan sebuah lembaga asuransi yang dapat
menjamin kehidupannya, baikdari segi harta, jiwa, dan jaminan masa depan
yang sesuai dengan syariat Islam.
Perumusan masalah dalam skripsi ini ialah: 1). Bagaimana praktik
asuransi kecelakaan PT. Asuransi Jiwa Syariah Amanah Githa di kawasan
wisata gunung pinang Serang 2). Bagaimana Analisis Hukum Islam terhadap
praktik asuransi kecelakaan PT. Asuransi Jiwa Syariah Amanah Githa di
kawasan wisata gunung pinang Serang ?. Tujuan yang ingin dicapai dalam
penelitian ini ialah: 1). Untuk mengetahui tentang praktik asuransi kecelakaan
PT. Asuransi Jiwa Syariah Amanah Githa di kawasan wisata gunung pinang
Serang. 2). Untuk mengetahui tentang Analisis Hukum Islam terhadap praktik
asuransi kecelakaan PT. Asuransi Jiwa Syariah Amanah Githa di kawasan
wisata gunung pinang Serang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui teknik observasi,
wawancara, serta dokumentasi. Selanjutnya data disusun deskriptif kualitatif,
yaitu data yang terkumpul dituangkan, diuraikan secara logis dan sistematis
dan selanjutnya dianalisis dan ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa 1). Dalam praktik asuransi
kecelakaan Serang sudah sesuai dengan perjanjian di awal serta MoU para
pihak dan sudah memberikan tanggung jawab kepada pengunjung yang
mengalami kecelakaan. 2).Kemudian setelah menganalisis Hukum Islam
terhadap praktik asuransi penulis berpendapat bahwa mereka mengunakan
akad Kafalah dan sudah sesuai syariat karena syarat dan rukunnya sudah
terpenuhi.
M. Fauzan - Personal Name
SKRIPSI HES 419
2X4.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 89 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...