Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Padi Dengan Sistem Tebasan (Studi Kasus di Desa Pamengkang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Banten).


Umumnya barang yang diperjualbelikan merupakan barang
yang sudah ditakar kadar timbangannya, namun bagaimanakah
hukumnya jika terdapat kegiatan jual beli tanpa ditakar terlebih
dahulu melainkan dengan cara mentaksirnya secara spekulatif
atau yang dikenal dengan jual beli tebasan. Oleh karena itu
penulis sangat tertarik untuk mengetahui tinjauan hukum Islam
terhadap praktik jual beli padi dengan sistem tebasan (Studi
Kasus di Desa Pamengkang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten
Serang Banten).
Rumusan masalahnya yaitu: 1. Bagaimana praktik jual beli
padi dengan sistem tebasan di Desa Pamengkang. 2. Bagaimana
bentuk‘Urf (kebiasaan masyarakat) dalam jual beli padi dengan
sistem tebasan di Desa Pamengkang. 3. Bagaimana perspektif
hukum Islam tentang praktik jual beli padi dengan sistem tebasan.
Tujuan dari penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui praktik
jual beli padi dengan sistem tebasan di Desa Pamengkang. 2.
Untuk mengetahui bentuk ‘Urf (kebiasaan masyarakat) dalam
jual beli padi dengan sistem tebasan di Desa Pamengkang. 3.
Untuk menganalisis dan mengkaji perspektif hukum Islam terkait
parktik jual beli padi dengan sistem tebasan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
dogmatif, yaitu salah satu metode penelitian guna menentukan
kehalalan atau keharaman, terkait suatu kasus hukum. Dengan
menggunakan sumber data primer dan sekunder.
Hasil dari penelitian ini ada beberapa kesimpulan sebagai
berikut, 1. Praktik jual beli padi degan sistem tebasan di Desa
Pamengkang memiliki beberapa tahap diantaranya pengumpulan
informasi terkait sawah yang akan ditebaskan. Kedua yaitu
observasi langsung oleh penebas, selanjutnya kedua belah pihak
akan menegosiasikan harga, danpenentuan metode pembayaran
jika telah sepakat. 2. Bentuk ‘urf dari kegiatan jual beli padi
dengan sistem tebasan di Desa Pamengkang merupakan bentuk
‘urf amali yang dan termasuk ‘urf shâhih, karena tidak
bertentangan dengan syara. 3. Tinjauan hukum Islam terhadap
jual beli padi dengan sistem tebasan di Desa Pamengkang yang
dikenal dengan jual beli jizaf, yaitu kegiatan jual beli secara
spekulatif dan hukumnya diperbolehkan hal ini dikarenan semua
persyaratannya telah terpenuhi dalam praktiknya..
Saluji - Personal Name
SKRIPSI HES 421
2x4.21
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 78 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...