Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kerjasama Home Industry Dalam Pengolahan Gula Aren (Studi Di Desa Barunai Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak-Banten).
Penelitian dilatar belakangi Desa Barunai Kecamatan Cihara Kabupaten LebakBanten sebagai penghasil gula aren. Di Desa tersebut beberapa atau banyak pemilik
lahan pohon nira yang menyediakan pohon nira untuk diolah oleh masyarakat atau
biasa disebut sebagai pengolah gula aren. Di antara mereka yang melakukan kerjasama
keduanya saling memberikan modal. Praktik kerjasama yang dilakukan berdasarkan
saling percaya satu sama lain. Akad tersebut juga tidak dengan surat perjanjian yang
tertulis dan ada beberapa pengolah lahan yang memanfaatkan lahan tanpa membagi
hasil dari pemanfaatan lahan serta tidak melakukan izin terlebih dahulu kepada pemilik
lahan. Akan tetapi jika terdapat pihak yang wanprestasi mereka kemudian
menyelesaikan dengan musyawarah, apabila melalui musyawarah penyelesaian tidak
dapat dilakukan maka langkah selanjutnya ditempuh dengan jalur hukum.
Berdasarkan pemaparan masalah diatas maka dapat dirumuskan permasalahan
penelitian ini sebagai berikut: 1). Bagaimana Praktik Kerjasama Home Industry Dalam
Pengolahan Gula Aren Di Desa Barunai Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak-Banten?
2). Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Lahan Jika Tidak Ada
Dalam Klausal Perjanjian (Wanprestasi)?
Berangkat dari latar belakang tersebut, penelitian ini memiliki tujuan antara
lain: 1). Untuk Mengetahui Dan Mendeskripsikan Praktik Kerjasama Home Industry
Dalam Pengolahan Gula Aren Di Desa Barunai Kecamatan Cihara Kabupaten LebakBanten 2).Untuk Mengetahui Dan Mendeskripsikan Bagaimana Tinjauan Hukum
Islam Terhadap Pemanfaatan Lahan Jika Tidak Ada Dalam Klausal Perjanjian
(Wanprestasi)
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. jenis penelitiannya
hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang
diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara
maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan secara langsung dengan
masyarakat Desa Barunai.
Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan sebagai berikut: bahwa praktik
kerjasama yang dilakukan oleh pemilik lahan pohon nira dengan pengolah gula aren
secara home industry, dilakukan dengan cara membagi keuntungan sesuai dengan
kesepakatan mereka. Menurut kajian hukum islam pada kenyataannya praktik yang
dilakukan oleh beberapa pihak belum sesuai dengan rukun, syarat, dan hukum islam,
karena ada sebagian perjanjian kerjasama terdapat pemanfaatan lahan nira oleh
pengolah lahan untuk ditanami tanaman sayuran oleh pengolah tanpa izin terlebih
dahulu kepada pemilik lahan nira dan tidak membagi hasilnya dengan pemilik lahan
sehingga terjadi wanprestasi. Akan tetapi permasalah tersebut dapat mereka selesaikan
dengan cara bermusyawarah apabila melalui musyawarah penyelesaian tidak dapat
dilakukan maka langkah selanjutnya ditempuh dengan jalur hukum
Sintia Hesti Andriyani - Personal Name
SKRIPSI HES 425
2x4 dan 343
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 105 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...