Detail Cantuman Kembali
Analisis Pandangan dan Pertimbangan Hakim Dalam Upaya Memutuskan Perkara Dispensasi Nikah (Studi Putusan Perkara Nomor 2583/Pdt.P/2019/PA.Srg)
Dalam hukum perkawinan sesuai pasal 7 yang termasuk pada Undang-Undang Perkawinan dengan tegas mengatur batasan usia dan berdasarkan pasal 15 yang terdapat pada Kompilasi Hukum Islam, bahwa bagi seorang pria yang akan melangsungkan pernikahan perkawinan paling tidak sudah umur 19 tahun dan seorang wanita 16 tahun. Perumusan masalah adalah 1. Bagaimana Analisis Pandangan dan Pertimbangan Hakim Dalam Upaya Memutuskan Perkara Dispensasi Nikah (Studi Putusan Perkara Nomor 2583/Pdt.P/2019/PA. Srg? 2.Bagaimana Dampak Putusan Hakim Dalam Perkara Dispensasi Nikah Terhadap Kelangsungan Pernikahan? 3. Bagaimana Prespektif Hukum Islam Terhadap Putusan Pertimbangan Hakim Dalam Upaya Memutuskan Perkara Dispensasi Nikah ?. Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk Mengetahui Bagimana Analisis Pandangan dan Pertimbangan Hakim Dalam Upaya Memutuskan Perkara Dispensasi Nikah (Studi Putusan Perkara Nomor 2583/Pdt.P/2019/PA. Srg. 2. Untuk Mengetahui Bagaimana Dampak Putusan Hakin Dalam Perkara Dispensasi Nikah Terhadap Kulangsungan Pernikahan. 3. Untuk Mengetahui Bagaimana Prespektif Hukum Islam Terhadap Putusan Pertimbangan Hakim Dalam Upaya Memutuskan Perkara Dispensasi Nikah Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Jenis penelitian ini berupa penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, serta penentuan lokasi penelitian di Pengadilan Agama Serang. Dari hasil penelitian ini dapat di simpulkan bahwa: 1. pandangan dan pertimbangan hakim dalam upaya memutuskan perkara dispensassi nikah (Studi Putusan Perkara Nomor 2583/Pdt.P/2019/PA. Srg) tersebut majelis hakim memberikan pengabulan permintaan permohonan dengan atas pertimbangan bahwa kedua calon telah dekat semenjak dua tahun bulan lalu dan hubungannya telah dekat sehingga pemohon sangat khawatir jika ada tindakan yang dilarang oleh ketentuan syariat Islam jika tidak segera dinikahkan. 2. Dampak putusan hakim dalam perkara dispensasi nikah terhadap kelangsungan pernikahan secara dampak yuridis putusan dispensasi nikah, pernikahan tersebut sah secara negara dan agama. Adapun dampak sosial secara psikologis penjelasan Undang-Undang Perkawinan bab II Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa batasan usia pada pernikahan dengan landasan pertimbangan kesehatan bahwa batas usia tersebut remaja yang telah dinyatakan matang secara fisik. Dan adapun secara perlindungan perempuan dan anak dalam pernikahan dini dampak dapat timbul pada anak yang melakukan pernikahan dini yaitu secara biologis, alat reproduksi anak masih dalam proses menuju kematangan sehingga untuk melakukan hubungan seksual dapat menimbulkan robekan yang besar. 3. Prespektif Hukum Islam Terhadap Putusan Pertimbangan Hakim Dalam Upaya Memutuskan Perkara Dispensasi Nikah bahwa dalam hukum Islam pada dasarnya tidak ada batasan usia perkawinan kemudian dalam perkembangannya hukum perkawinan di Indonesia ada batasan pertimbangannya adalah mengedepankan kemaslahatan ummat.
Fatmawati - Personal Name
SKRIPSI HKI 274
2x4.31
Text
Indonesia
2022
serang
xiv + 112 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...