Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Penerapan Akad Al-Ij ̅Rah Al-Muntahiyah Bi Al-Taml k̅ Menurut Fatwa DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002 (Studi Kasus Bank BJB Syariah KC. Serang)


Akad Al-Ij ̅Rah Al-Muntahiyah Bi Al-Taml k̅ (IMBT) merupakan bisnis sewa-menyewa antara penyewa dan pemilik objek sewa guna memperoleh timbalan atas objek yang disewakan dengan pilihan perpindahan hak milik objek sewa. Pada BJB Syari’ah Kc. Serang akad ini diterapkan pada pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan pembiayaan modal kerja (SME). Akan tetapi dalam praktik yang dilakukan oleh bank BJB Syari’ah dalam penerapan akad Al- Al-Ij ̅Rah Al-Muntahiyah Bi Al-Taml k̅ tersebut peneliti mengkaji kesesuaian dengan ketentuan fatwa DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002 mengenai akad Al-Ij ̅Rah Al-Muntahiyah Bi Al-Taml k̅ (IMBT). Melalui latar belakang masalah tersebut penulis membuat 2 rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimanakah pelaksanaan akad Al-Ij ̅rah Al-Muntahiyah Bi al-taml k di Bank BJB syariah Kc. Serang? ̅ , 2) Bagaimanakah tinjauan fatwa DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002 terhadap pelaksanaan akad Al-Ij ̅rah Al-Muntahiyah Bi al-taml k di bank BJB ̅ syariah Kc. Serang?. Dalam Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan normatif yaitu proses field research (penelitian lapangan) dan pendekatan empiris melalui library research, adapun sumber data yaitu sumber data primer yang diperoleh melalui proses wawancara dan observasi dan sumber data sekunder yang diperoleh dari hasil pengkajian karya-karya ilmiah. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan kepustakaan dan analisis data menggunakan analisis deskriptif. Kesimpulan yang diambil dari penelitian ini yaitu: 1) Transaksi akad IMBT pada BJB Syari’ah Kc. Serang terdapat pada pembiayaan KPR dan Pembiayaan SME (modal kerja). Untuk proses pencairan dilakukan setelah akad pembiayaan IMBT ditandatanganidan adapun masalah pembayaran klient dan akhir dari kontrak sudah diatur dalamstate di SP4 (surat persetujuan pembiayaan) yang berisi kapan berakhirnya dan bagaimana untuk kepemilikan dari agunan tersebut. 2) Adapun kesesuaian dalam penerapan transaksi IMBT di BJB Syari’ah Kc. Serang terhadap Fatwa DSN No. 27/DSN-MUI/III/20002 yaitu terdapat 6 indikator yang belum sesuai dengan fatwa DSN diantaranya mengenai tidak terpenuhinya kewajiban BJB Syari’ah dalam menyediakan barang yang disewakan, menanggung biaya pemeliharaan barang, menjamin kecacatan yang terjadi pada barang, menanggung biaya pemeliharaan barang, bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada barang sewaan serta janji pemindahan kepemilikan yang mengikat terhadap musta’jir.
Rohmah Rizkiyah - Personal Name
SKRIPSI HES 429
2x4.27
Text
Indonesia
2022
serang
xv + 96 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...