Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Islam Terhadap Sistem Takaran Dan Harga Dalam Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Menggunakan Sistem Fuel Dispenser (Studi Kasus Di Pedagang BBM Eeceran Di Desa Mekarsari Kec. Anyer Serang Banten)
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai keadilan khususnya di bidang muamalah. Menurut hukum Islam transaksi jual beli dengan menggunakan alat menimbang atau menakar sebagai penentu berat suatu barang sah-sah saja di lakukan, asalkan alat atau media yang di gunakan tidak bertentangan dengan syariat. Dalam penelitian ini terdapat prumusan masalah yaitu : (1) Bagaimana Takaran dan Harga Dalam Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Menggunakan Fuel Dispenser Pada Pedagang eceran di Desa Mekarsari Kecamatan Anyar? (2) Bagaimana Analisis Hukum Islam Terhadap Takaran dan Harga Dalam Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Menggunakan Fuel Dispenser Pada Pedagang eceran di Desa Mekarsari Kecamatan Anyar ?. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui pelaksanaan Takaran dan Harga Dalam Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Menggunakan Fuel Dispenser Pada Desa Mekarsari Kecamatan Anyar Untuk Mengetahui Analisis Hukum Islam Terhadap Takaran dan Harga Dalam Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Menggunakan Fuel Dispenser. Penelitian pada skripsi ini menggunakan jenis penelitian field research (penelitian lapangan) dengan tempat penelitian di Kecamatan Anyer Desa Mekarsari dengan cara mencari data secara langsung dengan melihat objek yang akan di teliti. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu pendekatan lebih menekankan pada analisis proses penyimpulan secara induktif yang di peroleh dari data lapangan. Sumber data yang di gunakan berupa sumber data primer dan sumber data sekunder. Dari penelitian ini dapat di simpulkan bahwa : Jual beli bahan bakar minyak dengan sistem fuel dispenser di Desa Mekarsari Kecamatan Anyar Kabupaten Serang telah menggunakan alat takar literan dengan sistem fuel dispenser pada umumnya. Namun dalam prakteknya masih terdapat kekurangan. Terdapat kecurangan di setiap pembelian bbm eceran tersebut dari 5 penjual yang saya teliti semuanya terdapat kekurangan takaran. Dalam jual beli tersebut penjual melakukan akad jual beli dengan melakukan kecurangan yaitu mengurangi takaran kurang dari takaran semestinya. Berdasarkan Analisis Hukum Islam tentang sistem takaran dan harga dalam jual beli bahan bakar minyak eceran yang terjadi di Desa Mekarsari kecamatan Anyar kabupaten Serang. Bahwa dalam hukum islam jual beli ini tidak sesuai dengan syariat islam dikarenakan ada unsur gharar yang artinya ketidakjelasan dalam takarannya suatu barang yang dijual kepada pembeli.
Ade Irawati - Personal Name
SKRIPSI HES 432
2x4.21
Text
Indonesia
2022
serang
xiv + 89 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...