Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2157 K/ Pdt/ 2010 Parkir Motor Di Carrefour Serang


Jasa parkir memiliki peraturan-peraturan yang dibuat oleh pelaku usaha bersifat mengikat konsumen sebagai pengguna jasa. Aspek keamanan merupakan aspek yang dibutuhkan bagi pihak konsumen dalam kegiatan parkir. Namun, risiko kehilangan barang menjadi hal yang sering terjadi di area parkir Carrefour Serang. Maka, dalam skripsi ini penulis akan meninjau lebih lanjut mengenai implementasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2157 K/ Pdt/ 2010 dalam penyelesaian akibat kehilangan barang milik konsumen di parkiran motor dan pencantuman klausula eksonerasi didalamnya. Berdasarkan latar belakang diatas rumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1). Bagaimana pencantuman klausula eksonerasi parkir motor di Carrefour Serang? 2). Bagaimana implementasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2157 K/ Pdt/ 2010 terhadap penyelesaian akibat kehilangan barang konsumen pada parkir motor di Carrefour Serang? Penelitian ini bertujuan untuk 1). Untuk mengetahui pencantuman klausula eksonerasi parkir motor di Carrefour Serang. 2) Untuk mengetahui implementasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2157 K/ Pdt/ 2010 terhadap penyelesaian akibat kehilangan barang konsumen pada parkir motor di Carrefour Serang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kualitatif bersifat hukum empiris sosio-legal dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer terdiri dari Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 2157 K/ Pdt/ 2010 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat 1 (a) dan ayat 3. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa 1) Pencantuman klausula eksonerasi Serang telah terjadi ketidakpatuhan hukum didalamnya karena masih menerima ganti rugi apabila terjadi klaim kehilangan. Pencantuman klausula tersebut menjadi batal demi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat 1 (a) dan ayat 3. 2) Penyelesaian akibat kehilangan barang milik konsumen parkir motor di Carrefour Serang telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2157 K/ Pdt/ 2010 adanya upaya untuk mengganti rugi yaitu mengasuransikan kendaraan motor milik konsumen dan membayar setengah dari barang konsumen yang hilang.
Dea Hanifa - Personal Name
SKRIPSI HES 433
348
Text
Indonesia
2022
serang
xiii + 89 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...