Detail Cantuman Kembali

XML

IMPLEMENTASI KEADILAN DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA


Keadilan merupakan pokok yang terpenting dalam penegakan
hukum, secara umum keadilan dapat diartikan sebagai kebaikan,
kebajikan, dan kebenaran. Yaitu suatu kewajiban moral yang mengikat
antara anggota masyarakat. Karena keadilan merupakan sebuah citacita luhur negara untuk dapat dirasakan bagi seluruh masyarakat.
Keadilan sebagai hasil suatu keputusan yang diperoleh dari penerapan
atau pelaksanaan hukum. Namun dalam kenyataannya keadialan dalam
penegakan hukum selalu berjalan tanpa melihat kepada moralitas
hukum. Dengan begitu keadilan harus terimplementasikan dalam
penegakan hukum.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana
penegakan hukum untuk tercapainya rasa keadiilan ? 2) Bagaimana
asas kepastian hukum dam asas kemanfaatan hukum dalam
mewujudkan keadilan ? 3) Bagaimana Implementasi keadilan oleh
lembaga penegak hukum dalam mewujudkan keadilan ?
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui penegakan
hukum agar tercapainya rasa keadilan, 2) Untuk mengetahui asas
kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum dalam mewujudkan
keadilan, 3) untuk mengetahui Implementasi keadilan oleh lembaga
penegak hukum dalam mewujudkan keadilan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library
Research) yaitu menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik
pengumpulan data menggunakan sumber data primer dan sekunder.
Teknik pengolahan data menggunakan logika induktif dimana penulis
mengemukakan kejadian khusus kemudian mengambil kesimpulan
yang bersifat umum.
Hasil penelitian ini adalah : pertama, krisis penegakan hukum
yang berkeadilan disebabkan pradigma aparatur penegak hukum yang
semata mata mengedepankan Undang-Undang sehingga keadilan
prosedural dijadikan acuan. Kedua, asas kepastian hukum sudah sangat
diterapkan dengan berpandangan hukum adalah Undang-Undang,
padahal dalam prakteknya kepastian hukum kerap kali tak sejalan. Dan
asas kemanfaatan hukum masih terabaikan karena dalam konsep
kemanfaatan hukum itu lebih mengutamakan kebahagiaan sebagai
landasan keadilan. Ketiga, Implementasi keadilan oleh
lembagapenegak hukum meliputi, (1) kepolisian, dalam melaksanakan
implementasi keadilan dengan cara diskresi (2) kejaksaan, dalam
melaksanakan keadilan yaitu melalui penuntutan dan penyidikan, (3)
hakim, dalam melaksanakan keadilan melalui memberikan putusan
tidak hanya terpacu kepada Undang-Undang melainkan Hakim
mempunyai kuasa untuk memberikan putusan melalui hati nuraninya
sebagai pertimbangan, (4) pengacara/Advokat, dalam implementasi
keadilan melalui adanya Lembaga Bantuan Hukum untuk
memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Khodijah - Personal Name
SKRIPSI HTN 277
340
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 117 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...