Detail Cantuman Kembali
ISBAT NIKAH DALAM PERSPEKTIF KAIDAH USHUL FIQIH FATHU DZARIAH DAN SADDU DZARIAH
Upaya untuk mengetahui peroblematika pernikahan yang tidak
memiliki Akta Nikah dengan melakukan Isbat nikah,serta dalam perspektif
fathu dzariah dan saddu dzariahnya(penelitian di pengadilan agama
serang),karena ditengah-tengah kehidupan masyarakat masih banyak
ditemukan peristiwa perkawinan yang hanya memperhatikan keabsahaan
dari aspek keagamaan saja tanpa memperhatikan amanat Pasal 2 ayat 2
Undang-undang Perkawinan tentang pencatatan,bila syarat dan rukun nikah
telah terpenuhi maka mereka merasa cukup.Hal ini terbukti dengan
banyaknya permohonan isbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama
diseluruh wilayah tanah air.
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah Untuk mengetahui faktor
apa saja yang melatar belakangi terjadinya isbat nikah di pengadilan
agama.Untuk mengetahui bagaimana penerapan fathu dzariah dan saddu
dzariah dalam isbat nikah.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian
lapangan(Field Research), ialah jenis penelitian yang berorientasi pada
pengumpulan data empiris di lapangan.Dengan menggunakan pendekatan
penelitian kualitatif adalah penelitian yang bertujuan mengungkap gejala
atau fenomena secara holistik-konstektual melalui pengumpulan data dari
latar alami sebagai sumber langsung lewat keterlibatan peneliti sebagai
instrumen kunci.Adapun teknik pengumpulan data yaitu dengan
observasi,wawancara,dokumentasi dan dengan sumber data primer maupun
sekunder.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan faktor-faktor yang
mendorong masyarakat mengajukan permohonan isbat nikah adalah
Karena faktor ekonomi alias tidak mampu,karena tidak terlalu paham
hukum,karena berbenturan kepentingan hukum yakni dalam hal syarat
administrasi.Sedangkan Dalam metode Sadd Adz-dzariah dampak
positifnya yaitu seharusnya tidak ada lagi masyarakat yang melakukan
pernikahan tidak dicatatkan dimana hal tersebut sudah diatur dalam pasal 2
ayat 2 Undang-undang No.1 Tahun 1974.Adapun dampak negatif
pernikahan tidak dicatatkan yaitu akan mengakibatkan status
pernikahannya tidak memiliki kekuatan hukum sehingga tidak dijamin
oleh negara.Sedangkan metode Fath Adz-dzariah juga dapat membawa
kemaslahatan.Sehingga dampak positifnya yaitu akan dapat membantu
status pernikahan keduanya baik suami,istri dan anak-anaknya memiliki
kekuatan hukum dari negara dan mendapatkan perlindungan hukum dari
negara.Sedangkan dampak negatifnya yaitu tidak mendapatkan layanan
dokumen penting,sebagai wujud perlindungan hukum
Irfan - Personal Name
SKRIPSI HKI 271
2X4.02
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
xii + 109 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...