Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Sayuran Dengan Cara Majhuul (Studi Kasus Petani di Desa Sikulan Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang)


Asas didalam segala bentuk perbuatan muamalat pada dasarnya adalah sah kecuali adanya larangan tegas terhadap perbuatan tersebut. Dalam hukum Islam, terdapat teori jual beli yang mengajarkan agar setiap umatnya untuk tetap berusaha mencari karunia Allah SWT dengan jujur dan benar dalam bermuamalah. Sistem jual beli dengan cara majhuul di Desa Sikulan, berjalan dari suatu adanya strategi dan aturan perniagaan atau memang sudah menjadi kebiasaan. Praktek jual beli yang dilakukan oleh tengkulak dan petani yaitu dengan menjual sayuran tanpa ada penentuan harga serta tidak diketahui timbangan barang ketika akad. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana praktik jual beli sayuran dengan cara majhuul di Desa Sikulan Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli sayuran dengan cara majhuul di Desa Sikulan kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang?. Penelitian ini bertujuan untuk : 1). Untuk mengetahui praktik jual beli sayuran dengan cara majhuul di Desa Sikulan Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang. 2). Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli sayuran dengan cara majhuul di Desa Sikulan Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah jenis penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan studi kasus. Data yang diperoleh oleh penulis melalui wawancara, observasi melalui petani dan tengkulak yang ada di Desa Sikulan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1.) Praktik jual beli dengan cara majhuul di Desa Sikulan yaitu dengan tidak diketahuinya harga serta timbangan ketika akad, dimana bahwa harga ditentukan oleh tengkulak dikemudian hari atau pada periode tertentu dan sayuran ditimbang oleh tengkulak saja tanpa disaksikan oleh petani. Ini dilakukan untuk mencegah adanya kerugian, yang bilamana harga ditetapkan diawal akad dengan harga yang tinggi dan pada saat pembayaran harga menjadi rendah akan merugikan tengkulak, dan akan berakibat kerugian kepada petani karena ada unsur ketidakjelasan mengenai harga dan timbangan. 2). Menurut hukum Islam bahwa praktik jual beli dengan cara majhuul ini tidak memenuhi syarat jual beli yang berakibat kepada tidak sah nya jual beli, dan dalam praktik ini terdapat unsur gharar dimana segala sesuatu yang diperjualbelikan yang sifatnya samar-samar atau spekulasi (gharar) hukumnya haram. Dan menurut dari kesepakatan kedelapan madzhab yang ada bahwa jual beli dengan harga yang tidak diketahui dengan jelas dan pasti (majhuul) dalam transaksi jual beli tidak diperbolehkan. Jadi, jual beli dengan cara majhuul ini tidak diperbolehkan menurut dari hukum Islam.
Fitri Firdausi Amalia - Personal Name
SKRIPSI HES 417
2x4.21
Text
Indonesia
2022
serang
xiv + 91 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...