Detail Cantuman Kembali

XML

Perlawanan Raden Intan II Keratuan Darah Putih Terhadap Kolonial Belanda Di Lampung Tahun 1850- 1856 M


Raden Intan II adalah pemimpin di Keratuan Darah Putih. Raden Intan II putera tunggal dari Raden Imba II gelar Kesuma Ratu (1828-1834). Raden Intan II adalah cucu dari Raden Intan I. Raden Intan II dilahirkan di Kuripan, Lampung pada tahun 1834. Raden Intan II merupakan pewaris tahta Keratuan Darah Putih. Raden Intan II melanjutkan memimpin Keratuan Darah Putih dan berjuang mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah Lampung. Pemerintahan Raden Intan II berpusat di Kuripan terbagi dalam 4 Bandar yaitu Kebandaran Penengahan, Bandar Legon, Bandar Pesisir/Ketibung dan Bandar Rajabasa. Berdasarkan latar belakang tersebut, perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1). Bagaimana Riwayat Hidup Raden Intan II? (2). Bagaimana Gambaran Umum Keratuan Darah Putih Tahun 1850-1856 M? (3). Bagaimana Perlawanan Raden Intan II Keratuan Darah Putih Terhadap Kolonial Belanda Di Lampung Tahun 1850-1856 M? Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1). Riwayat Hidup Raden Intan II. (2). Asal-Usul Berdirinya Keratuan Darah Putih dan Perkembangan dan Pertumbuhan Keratuan Darah Putih Tahun 1850-1856 M. (3). Perlawanan Raden Intan II Keratuan Darah Putih Terhadap Kolonial Belanda di Lampung Tahun 1850-1856 M. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian sejarah, yang meliputi tahapan: Heuristik (Pengumpulan Sumber), Verifikasi (Kritik), Interpretasi (Penafsiran), dan Historiografi (Penulisan). Berdasarkan hasil pembahasan skripsi ini dapat disimpulkan bahwa terjadinya perlawanan Raden Intan II Keratuan Darah Putih Terhadap Kolonial Belanda di Lampung Tahun 1850-1856 M karena Faktor ekonomi-politis yang mendorong Belanda ingin menguasai daerah Lampung yang disamping kaya akan hasil lada menghasilkan pula cengkeh, kopi dan lain-lain. Setelah berhasil memaksakan kehendaknya menghapuskan hak kekuasaan Kesultanan Banten, Belanda melalui Gubernur Jenderal Deandels pada tanggal 22 Novenber 1808 menyatakan berkuasa atas daerah Lampung. Menurut Belanda Lampung merupakan daerah kekuasaan Kesultanan Banten. Sehingga terjadi hak tersebut jatuh ketangan Belanda. dengan pernyataan tersebut Belanda merasa berhak untuk memerintah dan mengatur daerah Lampung tentunya dalam hal pengaturan perdagangan rempah-rempah yang menjadi motif keinginan Belanda.
EKA HARTATI - Personal Name
SKRIPSI SPI 443
2x6
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2021
Serang Banten
xii + 107 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...