Detail Cantuman Kembali
Implementasi Akad Murabahah dalam Pembiayaan Renovasi Rumah (Studi Kasus di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Cilegon)
Murabahah adalah akad jual-beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, karena dalam murabahah ditentukan berapa required rate of profit-nya (Keuntungan yang ingin diperoleh). Pemahaman lain Murabahah adalah jual beli dengan harga jualnya sama dengan harga belinya ditambah dengan keuntungan. Bank Syariah mempunyai mekanisme tersendiri untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan, murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: (1). Implementasi Akad Murabahah dalam Pembiayaan Renovasi Rumah di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Cilegon?, (2). Tinjuan hukum Islam dan Fatwa DSN-MUI terhadap akad murabahah dalam pembiayaan renovasi rumah di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Cilegon. Tujuan penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui praktik akad murabahah dalam pembiayaan renovasi rumah di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Cilegon. (2). Untuk Mengetahui dasar hukum Islam dan Fatwa DSN-MUI terhadap akad murabahah dalam pembiayaan renovasi rumah. Bentuk penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu suatu metode untuk memahami fenomena sosial yang diteliti. Data yang diperoleh berupa data sistematik, faktual, dan akurat, serta menunjukan data yang otentik. Jadi penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) yaitu pengumpulan data dengan melakukan pengamatan secara menyeluruh terhadap hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Murabahah akad jual beli merupakan salah satu cara yang ditempuh bank dalam rangka menyalurkan dana kepada masyarakat. yang membutuhkan pembiayaan untuk melakukan pemugaran atau renovasi tempat tinggal yang ditempati atau milik orang tua atau bangunan seperti kos-kosan, ruko atau lainnya yang tidak melanggar norma syariah. Tinjauan hukum Islam dan Fatwa DSN-MUI terhadap akad murabahah dalam konteks hukum di Indonesia telah ditemukan beberapa produk yang berkaitan dengan murabahah, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun dalam bentuk fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional) Majelis Ulama Indonesia. Undang-undang pertama yang menyebutkan istilah murabahah adalah UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.
Iyan Supriyatna - Personal Name
SKRIPSI HES 391
SKRIPSI HES 391
Text
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
xi + 103 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...