Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tabungan Bahan Bangunan (Studi di Toko Bangunan Tiga Tiga Sekawan Desa Cerukcuk Kecamatan Tanara Serang)
Tabungan bahan bangunan merupakan tabungan yang diaakan oleh Toko Bangunan Tiga Sekawan dalam rangka membantu mempermudah membangun rumah. Tabungan bahan bangunan merupakan inovasi baru, karena kebutuhan dapat diangsur sejak dini yaitu bisa menyimpan uang sesuai kemampuan kita. Dalam pengembalian tabungan berupa barang yaitu berupa bahan bangunan sesuai dengan jumlah uang yang disetorkan. Bahan yang diterima oleh pembeli telah ditentukan diawal perjanjian seperti jumlah dan takarannya. Namun terkadang harga barang waktu pengambilan barang tidak sesuai waktu pemesanan sehingga terkadang toko bangunan meras arugi. Rumusan masalahnya yaitu: (1) Bagaimana praktik tabungan bahan bangunan yang ada di Toko Bangunan Tiga Sekawan, Desa Cerukcuk Kecamatan Tanara Serang? (2) Bagaiamana Tinjauan Hukum Islam Terhadap pelaksanaan praktik tabungan bahan bangunan yang ada di Toko Bangunan Tiga Sekawan, Desa Cerukcuk Kecamatan Tanara Serang ? Tujuan Penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahuai bagaimana pelaksanaan praktik tabungan bahan bangunan yang ada di Toko Bangunan Tiga Sekawan, Desa Cerukcuk Kecamatan Tanara Serang (2) Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan praktik tabungan bahan bangunan yang ada di Toko Bangunan Tiga Sekawan, Desa Cerukcuk Kecamatan Tanara Serang Bentuk penelitian ini field research, sifatnya dekskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik pengolahan data logika induktif, yakni penulis menyimpulkan masalah-masalah khusus kemudian ditarik ke kesimpulan yang bersifat umum. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa (1) Mekanisme tabungan bahan bangunan di toko tiga sekawan adalah pembeli membeli barang bangunan berupa semen, pasir, keramik, atau genteng dan sejenisnya. Kemudian menaruhnya dan menitipkannya di toko sampai pembeli membutuhkannya disertai dengan adanya nota atau kwitansi sebagai tanda bukti pembelian. (2) praktek terhadap akad tabungan bahan bangunan di toko Bangunan Tiga Sekawan Desa Cerukcuk Kecamatan Tanara Kabupaten Serang hukumnya adalah Haram, dengan sebab tidak adanya jangka waktu pengambilan bahan bangunan yang di tabung, pemilik toko mengurangi kualitas barang tanpakejelasan sehingga mengarahadanya unsur Gharar (ketidak pastian). karena kualitas barang yang diterima berbeda dengan kualitas barang pada waktu kesepakatan awal, yang menimbulkan rusaknya ijab dan qabul (sighat) dari adanya praktek tabungan bahan bangunan tersebut.
Sadari - Personal Name
SKRIPSI HES 392
SKRIPSI HES 392
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
xii + 80 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...