Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Hukum Islam Terhadap Arisan Emas Batangan di Pegadaian Syariah (Studi Kasus di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang)


Kebutuhan masyarakat yang beraneka ragam dan berlangsung secara terus-menerus, merasa belum puas walaupun satu kebutuhan telah terpenuhi, karena biasanya akan diikuti oleh kebutuhan lainnya. Salah satunya kebutuhan akan barang-barang mewah seperti emas batangan. Seiring perkembangan zaman, masyarakat dimudahkan dengan berbagai cara untuk mendapatkan emas batangan salah satunya Pegadaian Syariah dengan sistem arisan. Namun setelah dilakukan akumulasi terkait harga yang ditetapkan oleh Pegadaian Syariah terdapat kelebihan harga, hal tersebut bisa menyebabkan adanya bunga yang mana tidak jauh berbeda dengan lembaga-lembaga konvensional yang mengandung riba. Perumusan masalah dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana praktik arisan emas batangan di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang? (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap arisan emas batangan di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang?. Adapun penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui praktik arisan emas batangan di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang (2) Mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap arisan emas batangan di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan termasuk ke dalam penelitian lapangan (Field Research), dengan data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif guna memperoleh hasil penelitian. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa 1) Pelaksanaan arisan emas batangan di Pegadaian Syariah pada pembiayaannya menggunakan akad rahn. Akad ini timbul karena adanya pinjaman/utang piutang yang diajukan oleh nasabah/kelompok arisan untuk melakukan pembelian emas batangan di Pegadaian Syariah secara cicilan/angsuran, emas batangan tersebut dijadikan sebagai jaminan oleh nasabah dan diserahkan kepada Pegadaian Syariah yang bertindak sebagai murtahin. Dalam pembiayaan arisan emas batangan, kelebihan harga yang terdapat di dalam perhitungan termasuk ke dalam mu’nah (jasa pemeliharaan/penjagaan atas barang jaminan) yang dibebankan kepada nasabah. 2) Tinjauan hukum Islam terhadap arisan emas batangan di Pegadaian Syariah baik terkait akad rahn maupun arisan emas batangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 77/DSN- MUI/V/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, terlihat pada harga jual (tsaman) yang tidak bertambah selama jangka waktu perjanjian dan Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn, di mana besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan tidak ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
Amelia Hoerunissa - Personal Name
SKRIPSI HES 383
SKRIPSI HES 383
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
xvii + 108 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...