Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Penyelesaian Wanprestasi Produk Arrum Di Pegadaian Syariah (Studi kasus Pegadaian Syariah Kota serang)
Setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak prinsipnya adalah menghendaki agar para pihak melaksanakan prestasinya sebagaimana mestinya, akan tetapi terdapat perbedaan antara teori dan praktiknya, ketika dalam suatu perjanjian apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dengan semestinya, maka pihak tersebut dikatakan telah wanprestasi (Ingkar Janji). Dalam pembiayaan Produk ARRUM di Pegadaian Syariah terdapat kasus wanprestasi, bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah berupa suatu keterlambatan dalam pembayaran angsuran pinjaman yang mengakibatkan dikenakan denda ketika telah jatuh tempo. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana mekanisme penyelesaian wanprestasi produk ARRUM di Pegadaian Syariah Kota Serang? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem penyelesaian wanprestasi produk ARRUM di Pegadaian Syariah Kota Serang? Penelitian ini bertujuan : 1) Untuk mengetahui mekanisme penyelesaian produk ARRUM di Pegadaian Syariah Kota Serang. 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap sistem penyelesaian wanprestasi produk ARRUM di Pegadaian Syariah Kota Serang Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan menggunakan jenis penelitian Field Research, sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang diperoleh dari buku-buku. Hasil peneletian ini menyimpulkan bahwa mekanisme pembiayaan produk ARRUM yaitu suatu pembiayaan yang memberikan pinjaman kepada pihak nasabah yang kekurangan modal untuk keperluan usaha dengan jaminan BPKB kendaraan dan proses pengembalian pinjaman dengan pengengsurn setiap bulan dalam jangka waktu tertentu yang telah di tentukan oleh pihak nasabah dengan pihak Pegadaian Syariah, dan bentuk-bentuk wanprestasi sehingga dikenakan biaya tambahan meliputi beberapa kasus diataranya tidak melakukan pembayaran angsuran pinjaman sampai saat jatuh tempo perbulannya, tidak melaksanakn pembayaran angsuran selama 3 bulan secara berturut-turut. Sementara proses penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pihak Pegadaian Syariah sudah sesuai dengan hukum Islam dimana pihak Pegadaian Syariah sudah memberikan biaya tambahan kepada nasabah yang mampu untuk membayar hutang tetapi melalaikan kewajibannya, yang sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI No. 43 tahun 2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh).
Fitri Indah Sari - Personal Name
SKRIPSI HES 378
SKRIPSI HES 378
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
xii + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...