Detail Cantuman Kembali

XML

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN AKAD MURABAHAH PADA PEMBIAYAAN MODAL USAHA (Studi Kasus di Bank BRI Syariah Cabang Labuan)


Murabahah adalah penjualan dengan harga pemberian barang berikut untung yang diketahui. Pengertian lain Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Menurut Wiroso, bahwa Murabahah adalah penjualan barang seharga biaya/pokok (cost) barang tersebut ditambah mark up atau keuntungann (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Praktik akad Murabahah terhadap pembiayaan modal usaha di Bank BRI Syariah Cabang Labuan disini pihak Bank menjadi pihak pertama sebagai pemberi modal dan nasabah dari pihak yang diberi modal serta pihak bank mengetahui jelas bahwa nasabah membutuhkan modal usaha untuk membeli apa yang dibutuhkan dan diperlukan. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan yang akan diajukan oleh penulis adalah : 1) Bagaimana praktik akad pembiayaan murabahah di Bank BRI Syariah Cabang Labuan? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik akad pembiayaan murabahah di Bank BRI Syariah Cabang Labuan? Penelitian ini bertujuan untuk : 1) Untuk mengetahui praktik akad pembiayaan murabahah di Bank BRI Syariah Cabang Labuan. 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik akad pembiayaan murabahah di Bank BRI Syariah Cabang Labuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan menggunakan jenis penelitian Field Research, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang didapatkan dengan melakukan wawancara dan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku – buku, data – data dan hasil laporan penelitian. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa : 1) Bahwa proses tersebut jelas dan transparan dikarenakan pihak bank benar – benar mengetahui modal usaha yang dibutuhkan nasabah untuk dibelikan yang dibutuhkan nasabah dengan cara pihak bank menghubungi dan mensurvey tempat yang dibutuhkan oleh nasabah. 2) Tinjauan Hukum terhadap praktik akad pembiayaan murabahah di Bank BRI Syariah Cabang Labuan ini sesuai dengan prinsip hukum Islam, karena kejelasan dan transparan tanpa ada yang disembunyikan serta semuanya sudah jelas tentang pembiayaan dan modalnya.
Moh.Rifqi Ikhwaludin - Personal Name
SKRIPSI HES 373
SKRIPSI HES 373
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
xii + 100 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...