Detail Cantuman Kembali
IMPLEMENTASI PERDA NO 8 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP(Studi di Kecamatan Kibin Kabupaten Serang)
Manusia sebagai makhluk yang paling dominan dalam proses kehidupan di lingkungan ekosistem memiliki tanggung jawab untuk menyelamatkan lingkungan dari pencemaran. permasalahan yang muncul belakangan ini ialah pencemaran limbah ke sungai seingga menyebabkan tercemarnya air yang biasa digunakan oleh warga sekarang tidak bisa di gunakan, harusnya pemerintah selaku bagian yang mengeluarkan ijin dalam proses pembangunan industrialisasi bertanggung jawab atas persoalan ini. fungsi lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah sebagai daya dukung untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Perumusan masalah dalam Penelitian ini adalah : 1).Bagaimana implementasi perda no 8 tahun 2011 tentang pengelolaan lingkungan hidup di Kecamatan Kibin ?. 2). Bagaimana sanksi hukum terhadap para pelaku pencemaran di Kecamatan Kibin ?. Tujuan Penelitian : 1). Untuk mengatahui pengimplementasian perda no 8 tahun 2011 tentang pengelolaan lingkungan hidup di Kecamatan Kibin. 2). Untuk mengetahui sanksi apa yang sudah di berikan kepada para pelaku pencemaran di kecamatan kibin. Metode dalam melakukan penelitian ini peneliti menggunakan metode penilitian kualitatif yang merupakan sebagian prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif, dimana data deskriptif disini merupakan penelitian yang mencoba menggambarkan suatu kelaziman untuk memberikan gambaran, permasalahan, fenomena, layanan atau program. Penelitian deskriptif bertujuan untuk menjelaskan suatu kondisi sosial tertentu. Kemudian dari pada itu jenis penelitian kualitatif ini merupakan salah satu pengetahuan manusia yang di peroleh berdasarkan pengalaman Masalah-masalah bersifat khusus kemudian ditarik suatu keseimpilan yang bersifat umum, adapun sumber primer dalam penelitian ini adalah perda no 8 tahun 2011 tentang pengelolaan lingkungan hidup, Undang-Undang lingkungan hidup dan wawancara. Kesimpulan dari hasil penelitian ini, Pengendalian Pencemaran Lingkungan yang terjadi di Kecamatan Kibin sebagaimana termaktub dalam perda no 8 tahun 2011 ialah meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para pelaku usaha melalui pemberian program dan kegiatan pengendalian dampak lingkungan sehingga dapat meminimalisir dampak lingkungan, dalam prosesnya Implementasi Perda No 8 Tahun 2011 masih belum optimal ini merupakan tugas besar yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah, Adanya pemberian sanksi yang masih jauh dari kata tegas membuat para pelaaku usaha tetap mencuri-curi jalan untuk membuang limbah ke sungai sehinggada menyebabkan kerusakan lingkungan, oleh karena itu perlu adanya ketegasan dari pemerintah untuk dapat memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan –perusahaan yang masih melakukan pencemaran lingkungan agar di kecamatan kibin tidak ada lagi pencemaran lingkungan.Adapun salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh pemerinatah kecamatan kibin ialah dengan program Pembinaan dan pengawasan (Binwas).
Halim Bunayya - Personal Name
SKRIPSI HTN 235
SKRIPSI HTN 235
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
xii + 82 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...