Detail Cantuman Kembali
Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Asasi Warga Negara Dalam Kajian Fiqh Siyasah
Masyarakat abad pra modern belum mengenal konsep HAM seperti yang sekarang ada. Wacana HAM bermula dari abad pencerahan dimana orang berfikir bahwa setiap manusia memiliki hak-hak yang kodrati. Konsep hak asasi manusia modern muncul pada paruh kedua abad kedua puluh, terutama setelah dirumuskannya Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia di Paris pada tahun 1948. Sejak itu, gagasan HAM mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global. Jauh sebelum konsep HAM digagas di dataran Barat, gagasan oleh Islam tentang HAM telah lebih dulu ada sebelum kovenan HAM Barat di gagas. Konsep Islam tentang HAM berpijak pada tauhid yang pada dasarnya mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia yang oleh Harun Nasution disebut sebagai ide perikemakhlukan. Ide perikemakhlukan memuat nilai-nilai kemanusiaan dalam arti sempit. Ide perikemakhlukan mengandung makna bahwa manusia tidak boleh sewenang-wenang terhadap sesama makhluk termasuk juga pada binatang dan alam sekitar. Rumusan masalah penelitian ini adalah: Pertama. Bagaimanakah konsep tanggung jawab Negara dalam pemenuhan hak asasi manusia menurut kajian Fiqih siyasah? Kedua, Bagaimanakah relevansi tanggung jawab Negara dalam pemenuhan hak asasi manusia dalam kajian fiqh syasah dan dalam hukum positif Indonesia? Tujuan penelitian ini antara lain, yaitu: Pertama, Untuk mengetahui konsep tanggung jawab Negara dalam pemenuhan hak asasi manusia menurut kajian siyasah sariyah. Kedua, Untuk mengetahui relevansi tanggung jawab Negara dalam pemenuhan hak asasi manusia dalam kajian fiqh siyasah dan dalam hukum positif Indonesia Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif, yaitu jenis pendekatan dengan menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara atau metode pendekatan hukum doktrinal yaitu teori-teori hukum dan pendapat para ilmuwan hukum terutama yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Pendekatan yuridis-normatif yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan melalui hukum Islam dan hukum positif, yaitu menelaah aturan-aturan hukum Islam dan hukum positif. Kesimpulan dari hasil penelitian ini ialah: pertama, Tanggung jawab Negara dalam memenuhi Hak Asasi Manusia menurut Syasah pada dasarnya sama dengan pandangan-pandangan yang lain, bahkan jauh lebih maju sebelum pandangan Barat ada mengenai HAM. Kedua, Relevansi tanggung jawab Negara dalam pemenuhan HAM baik menurut Siyasah maupun hukum positif Indonesia keduanya sama-sama relevan.
Muhammad Jalaluddin - Personal Name
SKRIPSI HTN 240
SKRIPSI HTN 240
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
xii+ 133 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...