Detail Cantuman Kembali
Kedudukan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Korelasinya Dengan Keberadaan Lembaga Pengawasan Oleh Komisi Kejaksaan dan Komisi Aparatur Sipil Negara Dalam Perspektif Hukum Islam
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Peran Kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum demikian penting dan strategis. Sebagai intitusi Peradilan, kewenangan kejaksaan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas. Karena itu, sebagai salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum, peran kejaksaan diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Kenyataannya banyak jaksa yang seharusnya menegakan hukum tersebut malah sebaliknya melanggar hukum itu sendiri. Seperti contohnya menerima suap, sebagai pecandu narkoba dan sebagainya. Untuk mengurangi tindak pidana yang dilakukan oleh jaksa tersebut maka pemerintah membentuk Komisi Kejaksaan dan Komisi ASN yang berperan sebagai lembaga pengawas eksternal Kejaksaan. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana kedudukan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan korelasinya dengan Komisi Kejaksaan dan Komisi Aparatur Sipil Negara?, bagaimana mekanisme kerja JAMWAS, KOMJAK dan KASN dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawasan kejaksaan?, bagaimana kedudukan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan korelasinya dengan Komisi Kejaksaan dan Komisi Aparatur Sipil Negara menurut ketatanegaraan Islam?. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) untuk mengetahuikedudukan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan korelasinya dengan Komisi Kejaksaan dan Komisi Aparatur Sipil Negara, 2) untuk mengetahui mekanisme kerja JAMWAS, KOMJAK dan KASN dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawasan kejaksaan, dan 3) untuk mengetahui kedudukan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan korelasinya dengan Komisi Kejaksaan dan Komisi Aparatur Sipil Negara menurut ketatanegaraan Islam. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu sebuah metode yang memfokuskan sudut pandang partisipan secara deskritif. Dengan kata lain, metode ini lebih menekankan pada penelitian yang bersifat memberikan gambaran secara jelas. Sedangkan jenis penelitiannya adalah penelitian kepustakaan yaitu penelitian berdasarkan pada kajian yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama, bahwa kejaksaan perlu adanya pengawasan yang dilakukan oleh lembaga pengawas baik internal maupun eksternal agar tidak ada kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kedua, dalam menjalankan tudas dan fungsinya lembaga pengawasan internal dan eksternal kejaksaan berkoordinasi dengan baik demi mewujudkannya lembaga Kejaksaan yang lebih baik. Ketiga, pengawasan terhadap penegak hukum sudah ada pada zaman Nabi Muhammad SAW, namun pada masa itu fungsi pengawasan masih bertumpu kepada otoritas Allah melalui firman-firmanNya.
Rosi Rismawati - Personal Name
SKRIPSI HTN 237
SKRIPSI HTN 237
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
xii + 103 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...