Detail Cantuman Kembali
Analisis Kafa’ah dalam Perspektif Hukum Islam dan Perundang-Undangan. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Kafa’ah yang menjadi perbincangan dikalangan ulama sama sekali tidak disinggung dalam Undang-Undang perkawinan, dan disinggung sekilas dalam KHI pada pasal 61 yang memebicarakan pencegahan perkawinan. Meskipun Undang-Undang perkawinan tidak membahas kafa’ah, tetapi terdapat kafa’ah dalam Undang-Undang perkawinan No.16 Tahun 2019 pasal 7 dan KHI pasal 15, tentang pembatasan umur pernikahan bagi calon pasangan Suami istri harus mencapai umur 19 tahun. Perumusan masalahnya adalah: 1.Bagaimana Analisis Kafa’ah dalam perpektif Hukum Islam? 2. Bagaimana Analsisi Kafa’ah dalam perundang-undangan? Tujuan penelitian ini adalah untuk 1. mengetahui kafa’ah menurut perspektif hukum Islam. 2. mengetahui kafa’ah menurut perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, jenis penelitian studi kepustakaan (library research), pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka. Kemudian menganalisis data yang terkumpul dengan cara induktif. Kesimpulan dalam penelitin ini, 1. kafa’ah dalam Hukum Islam suatu hal yang penting dan harus diperhatikan bagi calon pasangan sebelum melaksanakan pernikahan supaya tidak ada permasalahan setelah menikah. 2. Kafa’ah dalam perspektif ulama mazhab tidak menyangkut agama saja, namun dalam KHI pasal 61 kafa’ah hanya menyangkut tentang agama. Dalam KHI pasal 61 sudah tetap menetapkan kafa’ah. Karena tidak bisa membatalkan pernikahan karena tidak sekufu dalam hal yang lain selain agama, hal ini juga sesuai dengan yang ada di dalam Al-Qur’an, dan Undang-Undang No.16 tahun 2019 pasal 7.
Musniatinnisa - Personal Name
SKRIPSI HKI 247
341
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2021
Serang Banten
xiii + 117 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...