Detail Cantuman Kembali
Penggantian Sertifikat Dokumen Tanah Wakaf Yang Hilang
Terjadinya kasus hilangnya sertifikat tanah wakaf karena kelalaian nadzir, Kampung Kadikaran Kec. Ciruas Kab. Serang. Kurangnya pemahaman tentang penjagaan sertifikat tanah wakaf dan tidak profesionalnya seorang nadzir dalam mengelola sertifikat tanah wakaf dapat mengakibatkan permasalahan tanah wakaf sehingga tidak jelasnya kepastian status hukum tanah wakaf tersebut. Perumusan masalah dari skripsi ini adalah: 1) Bagaimana pengelolaan tanah wakaf di Kampung Kadikaran Kec. Ciruas Kab. Serang? 2) Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi hilangnya dokumen sertifikat tanah wakaf? 3) Bagaimana upaya hukum untuk penggantian sertifikat dokumen tanah wakaf yang hilang. Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui pengelolaan tanah wakaf di Kampung Kadikaran Kec. Ciruas Kab. Serang. 2) untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi hilangnya dokumen sertifikat tanah wakaf. 3) untuk mengetahui bagaimana upaya hukum untuk penggantian sertifikat dokumen tanah wakaf yang sertifikatnya hilang. Dalam penelitian ini, penulis menempuh penelitian lapangan (field research), dengan jenis penelitian kualitatif dan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum menggunakan data sekunder (buku-buku, jurnal, dan undang-undang yang membahas tentang perwakafan) sebagai data awal kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data yang berada dilapangan (wawancara dengan nadzir, petugas PPAIW di KUA, staff bagian zakat dan wakaf di KEMENAG, saudara wakif dan para saksi yang masih hidup). Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh kesimpulan : 1) Pengelolaan tanah wakaf di Kampung Kadikaran Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang pada awalnya berjalan dengan baik dan dalam pengelolaanya tidak ada biaya yang terstruktur. Pengelolaannya masih dilakukan dengan cara tradisional sehingga seiring berjalannya waktu sertifikat tanah wakaf hilang, pada saat pergantian nadzir dilakukan atas dasar saling percaya serta tidak adanya konfirmasi dengan pihak yang berkait lembaga hukum wakaf. 2) Faktor-faktor yang menyebabkan hilangnya sertifikat tanah wakaf yaitu tidak profesionalnaya nadzir, kurangnya pengawasan oleh lembaga hukum BWI maupun koordinasi dari KUA, serta kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum. 3) Upaya hukum yang harus dilakukan terhadap hilangnya sertifikat wakaf yakni melakukan Pengadministrasian di Kantor Urusan Agama (KUA), khususnya Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan cara meneliti adanya bukti tanah wakaf di Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Validasi data sertifikat tanah wakaf di Kementrian Agama (KEMENAG), Setelah data ditemukan maka langkah selanjutnya seorang nadzir melakukan validasi atau pembuktian kebenaran tanah wakaf, sehingga diterbitkan sertifikat tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
SITI FATMAWATI - Personal Name
S HKI 249
347 Prosedur Sipil dan Pengadilan
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xiii + 125 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...