Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan PTUN No.4/P/FP/2020/PTUN Tentang Perpanjangan Izin Reklamasi Pulau G di Daerah Jakarta
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh service oriented di lembaga dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang disediakan oleh pemda Jakarta masih terkategori minim dari pada birokrat ketika perpanjangan izin reklamasi pulau G. Hal tersebut tidak sejalan dengan asas legalitas, dimana asas tersebut menjunjung tinggi kepada keabsahan di kaca mata hukum. Untuk mendapatkan keabsahan di kacamata hukum maka hakim memutuskan Putusan No.4/P/FP/2020/PTUN yang berisi mengenai perpanjangan izin reklamasi pulau G tersebut. Namun pemda Jakarta tidak menanggapi perihal perpanjangan izin reklamasi pulau G sesuai prosedural perizinanan yang dimana perizinan tersebut mempunyai batas waktu, maka dari itu konsekuensi logisnya harus memperpanjang kembali perizinan tersebut. Dalam hal ini pemda Jakarta tidak menjalani mekanisme yang ada di dalam pasal 53 Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang adaminsitrasi pemerintahan. Rumusan masalah pada penelitian ini: bagaimana mekanisme perpanjangan izin reklamasi pulau G berdasarkan pasal 36 ayat 1 UU No.32 Tahun 2009 tentang izin lingkungan? Apa alasan PTUN mengabulkan permohonan pemohon (PT.Muara Wisesa) terhadap termohon (Pemda Jakarta) terkait perpanjangan izin reklamasi pulau G?. Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui alasan dari pengambilan putusan PTUN mengenai perpanjangan izin reklamasi pulau G, untuk mengetahui mekanisme perpanjangan izin reklamasi pulau G berdasarkan pasal 36 ayat 1 UU No.32 Tahun 2009 tentang izin lingkungan, dan untuk mengetahui latar belakang hakim dalam pengambilan putusan PTUN mengenai perpanjangan izin reklamasi pulau G. Jenis penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian studi kepustakaan atau buku-buku (library research). Penelitian ini menggunakan 2 pendekatan, yaitu pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan yuridis normatif. Seluruh data yang dianalisis akan dihasilkan dalam bentuk deskriptif kualitatif dan sistematis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme perpanjangan izin reklamasi pulau G didasarkan pada pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No.32 Tahun 2009 untuk mendapatkan kepastian hukum, dan alasan PTUN mengabulkan perpanjangan izin reklamasi pulau G menggunakan 3 pendekatan yaitu pendekatan yuridis untuk mendapatkan kepastian hukum, pendekatan sosiologis untuk melihat potensi yang akan ditimbulkan dan pendekatan filosofis untuk menganalisis pemikiran dari pengambilan putusan tersebut.
PRAYUDI EFENDI - Personal Name
S HTN 262
349 Hukum Yuridis
Text
Indonesia
FAK SYARIAH UIN SMH BANTEN
2022
serang-banten
xiv + 102 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...