Detail Cantuman Kembali
Korupsi dalam Perspektif Al-Quran (Kajian Terhadap Tafsir al-Munir Karya Wahbah bin Musthafa al- Zuhaili)
Tulisan ini bertujuan untuk menggali pandangan Al-Qur’an tentang korupsi. Hal ini didasarkan pada pertimbangan masih banyaknya kasus perilaku korupsi dikalangan masyarakat Indonesia yang notabene mayoritas beragama Islam. Sejalan dengan hal di atas, maka penelitian ini akan fokus pada masalah: bagaimana gambaran korupsi dalam Al-Qur’an. Bagaimana penafsiran Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili tentang ayat-ayat yang berkaitan dengan korupsi di dalam Al-Qur’an. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran korupsi di dalam Al-Qur’an, untuk mengetahui penafsiran Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili tentang ayat-ayat yang berkaitan tentang korupsi di dalam Tafsir al-Munir. Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian studi pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang sifatnya deskriptif untuk mnggambarkan kejadian-kejadian tertentu. Berdasarkan hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa istilah korupsi tidak secara spesifik ditemukan dalam al-quran. Adapun definisi korupsi dalam Al-Qur’an adalah sebuah tindakan yang tidak sesuai dengan nilai, norma, dan aturan yang berlaku. dalam Al-Qur’an terdapat beberapa term yang dirasa cukup mewakili gagasan Al-Qur’an mengenai tindakan korupsi, diantaranya adalah ghulul (penggelapan), ghasb (merampas), hirabah (perampokan), suht (harta haram), risywah (suap), dan sariqah (pencurian).
Cepiyudin - Personal Name
SKRIPSI IAT 374
2x1.3
Text
Indonesia
2021
serang
xxii + 106 hlm.; 18 x 24 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...