Detail Cantuman Kembali
Transaksi Sewa Baju Pengantin Dan Sistem Pertanggungjawaban Risiko Dalam Perspektif Akad Ijarah (Studi di Azka Wedding, Kel. Duri Kosambi, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat)
Akad ijarah adalah akad sewa-menyewa suatu objek benda sedangkan kepemilikan pokok benda itu tetap pada pemiliknya. Salah satunya adalah sewa menyewa baju pengantin. Perihal sistem pertanggungjawaban risiko jika terjadi kerusakan pada objek sewa, pihak pemilik usaha tidak menjelaskan dan tidak membuat kesepakatan ganti rugi diawal akad transaksi, kesepakatan dibuat setelah terjadi kerusakan bahwa ganti rugi sepenuhnya dibebankan kepada pihak penyewa. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1). Bagaimana proses transaksi sewa menyewa baju pengantin di Azka Wedding? 2). Bagaimana sistem pertanggungjawaban risiko sewa menyewa baju pengantin di Azka Wedding? 3). Bagaimana perspektif akad Ijarah dalam proses transaksi dan sistem pertanggungjawaban risiko sewa menyewa baju pengantin di azka wedding ? Penelitian ini bertujuan untuk 1). Untuk mengetahui proses transaksi sewa menyewa baju pengantin di Azka Wedding. 2). Untuk mengetahui sistem pertanggungjawaban risiko sewa menyewa baju pengantin di Azka Wedding. 3). Untuk mengetahui persepektif akad Ijarah dalam proses transaksi dan sistem pertanggungjawaban risiko sewa menyewa baju pengantin di Azka Wedding. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif untuk mengkaji data dari (field research) penelitian yang dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan data skunder yang penulis peroleh dari dokumen, buku-buku, dan literatur-literatur lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini sehingga dapat dijadikan sebuah referensi dalam penelitian. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pada proses transaksi sewa menyewa baju pengantin belum sesuai dengan akad Ijarah, karena ketika diawal akad berlangsung, pihak pemilik tidak membuat kesepakatan ganti rugi atas rusaknya barang sewa yang dibebankan sepenuhnya kepada pihak penyewa, namun kesepakatan ganti rugi baru dibuat ketika telah terjadi kerusakan, sehingga pihak penyewa tidak mengetahui hal tersebut. adapun hal yang disepakati yaitu mengenai model baju, jumlah, harga, dan waktu pengembalian baju sewaan. Perihal sistem pertanggungjawaban risiko kerusakan objek sewa baik karena unsur kesengajaan atau tidak maka pemilik membebankan ganti rugi sepenuhnya kepada penyewa. Hal tersebut tentu bertentangan dengan konsep akad Ijarah yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban ganti rugi atas rusaknya objek sewa yang bukan disebabkan oleh unsur kelalaian pihak penyewa maka sepenuhnya risiko ganti rugi dibebankan kepada pihak pemilik objek barang sewaan. Namun jika terjadinya kerusakan atas objek barang sewa disebabkan oleh unsur kelalaian pihak penyewa dalam menjaga dan menggunakan objek barang sewaan, maka pihak penyewa wajib bertanggungjawab membayar ganti rugi atas kerusakan objek barang sewaan tersebut.
Muhammad Irwansyah - Personal Name
SKRIPSI HES 388
340
Text
Indonesia
2021
serang
xiv + 114 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...