Detail Cantuman Kembali
Fenomena Perkawinan Sejenis Dalam Perspektif Hukum Islam dan Permasalahannya
Perkawinan sejenis adalah perkawinan yang dilakukan diantara dua orang yang memiliki jenis kelamin yang sama atau dengan identitas gender yang sama, baik antara laki-laki dengan laki-laki maupun perempuan dengan perempuan. Bagi orang yang memiliki ketertarikan dengan sesama jenis biasa disebut dengan homoseksual. Belakangan banyak fenomena perkawinan sejenis di berbagai daerah di Indonesia sampai pada tuntutan untuk pelegalan perkawinan sejenis itu sendiri, hal ini tentu menimbulkan pro kontra dan berimbas pada keresahan di masyarakat, selain itu, perkawinan sejenis juga menimbulkan permasalahan, baik terhadap aspek sosial, kesehatan, maupun keperdataannya. Rumusan masalah skripsi ini adalah: Bagaimana fenomena perkawinan sejenis dalam perspektif hukum islam?, Bagaimana permasalahan yang timbul akibat dari perkawinan sejenis?. Tujuan penelitian ini yaitu: Untuk mengetahui fenomena perkawinan sejenis dalam perspektif hukum islam, Untuk mengetahui permasalahan yang timbul akibat dari perkawinan sejenis. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu dengan mengumpulkan data penelitian dengan membaca dan mengutip buku-buku yang berkaitan langsung dengan pembahasan dan sumber-sumber lainnya yang ada relevansinya dengan permasalahan yang dibahas. Sifat penelitian ini bersifat Deskriptif Analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan untuk memberikan gambaran atau deskripsi tentang suatu keadaan secara objektif. Sumber data menggunakan data primer diantaranya berupa Al-Qur‟an, Hadist, Undang-Undang dan buku-buku yang ada relevansinya dengan permasalahan yang dibahas. Dan data sekunder memperkuat data primer seperti artikel, jurnal, koran, internet yang erat kaitannya dengan masalah yang ditelit. Dalam upaya pengumpulan, data-data yang terkumpul, kemudian diolah dan dianalisis dari sumber- sumber buku dan sumber lain yang sesuai dengan pokok pembahasan. Teknik pengolahan data menggunakan teknik induktif yaitu data-data yang bersifat khusus ditarik kesimpulan menjadi umum. Dari hasil penelitian ini dapat di ambil kesimpulan bahwa: 1. Perkawinan sejenis dalam perspektif hukum islam adalah haram. Baik perkawinan sejenis yang dilakukan oleh laki-laki dengan laki-laki (liwath) maupun perkawinan yang dilakukan oleh perempuan dengan perempuan (sihaq), hal tersebut merupakan perilaku homoseksual yang diluar dari pada kodrat manusia itu sendiri. Keharaman atas perkawinan sejenis ini juga di amini oleh ulama dengan berdasarkan beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis. Bahkan islam tidak mentolerir perilaku tersebut dan mengancam serta melaknat bagi pelaku yang melakukannya. Sedangkan perkawinan khunsa tidak termasuk dalam perkawinan sejenis apabila perkawinan tersebut dilakukan dengan lawan jenisnya setelah ditetapkan status gendernya dan perlu kehati-hatian dalam menetapkan status hukumnya. 2. Perkawinan sejenis menimbulkan berbagai permasalahan, ditinjau dari status hukumnya hal ini tentu berlawanan dengan syarat sahnya perkawinan itu sendiri baik dalam UUP maupun KHI mengharuskan adanya syarat calon mempelai wanita dan calon mempelai pria, tentu hal ini tidak bisa di penuhi oleh perkawinan sejenis. adapun akibat dari perkawinan sejenis itu sendiri juga menimbulkan permasalahan lain yang tak kalah seriusnya, baik dari segi keperdataanan, sosial, maupun kesehatan.
Ii Inayatullah - Personal Name
SKRIPSI HKI 235
340
Text
Indonesia
2021
serang
xiii + 110 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...