Detail Cantuman Kembali
Analisis Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Administrasi Pencatatan Perkawinan” (Studi Kasus Desa Luwuk Kecamatan Gunungsari Kabupaten Serang)
Pencatatan Perkawinan merupakan salah satu prinsip hukum perkawinan nasional yang bersumberkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia, Sebagian masyarakat di Desa Luwuk kurang menyadari akibat dari pernikahan yang tidak tercacat sesuai dengan administrasi pernikahan tersebut, padahal sangat begitu penting untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kebutuhan-kebutuhan persyaratan di kemudian hari, seperti Buku Pernikahan, Akta Kelahiran, dan lain sebaginya. Dari latar belakang di atas penulis dapat merumuskan masalah : 1) Bagaimana Tingkat Kesadaran Masyarakat di Desa Luwuk terhadap Administrasi Pencatatan Perkawinan ? 2) Apa saja Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Luwuk Kecamatan Gunungsari dalam Mengurus Administrasi Pencatatan Perkawinan? Tujuan Penelitian : 1) Untuk mengetahui Tingkat kesadaran Hukum Masyarakat di Desa Luwuk Terhadap Administrasi Pencatatan Perkawinan. 2) Untuk Mengetahui Faktor yang mempengaruhi Kesadaran Masyarakat Dalam Mengurus Administrasi Pencatatan Perkawinan. Metode dalam penelitian ini mengunakan mengunakan metode kualitatif, wawancara. Analisis, dan metode pengumpulan data lainya, penelitian ini merupakan penelitaian lapangan (Field reseach). Kesimpulan yang dapat penulis ambil yaitu : 1) Masih banyak masyarakat di Desa Luwuk yang belum sadar hukum dalam mengurus administrasi pencatatan perkawinan dan kurang memahami akibat dari mengabaikan administrasi perkawinan sehinga perlu di adakanya penyuluhan dari Instansi terkait 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran masyarakat terhadap administrasi pencatatan perkawinan adalah masyarakat kurang memahami pentingnya administrasi pencatatan perkawinan dan menganggap cukup pernikahan asal sah menurut agama saja. Sebagian masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi merasa terbebani dengan biaya administrasi pencatatan pernikahan sehingga lebih memilih menikah sah menurut Agama saja.
Ade Lailatul Fitri - Personal Name
SKRIPSI HKI 234
340
Text
Indonesia
2021
serang
xiv + 99 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...