Detail Cantuman Kembali

XML

Dasar Hukum Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Serang (Studi Putusan No. 12080/Pdt. P/2020/PA. Srg)


Status perkawinan dalam hal ini diartikan dengan keadaan dan status perkawinan yang telah dilangsungkan. Dalam aspek ini, Undang-undang telah diberikan rumusan tentang perkawinan yang sah. Perkawinan adalah sebuah ikatan yang sah dan suci antara dua insan manusia lain jenis yang dapat membentuk sebuah keluarga yang berlandasan pada kasih dan sayang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah;. Bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutusakn permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Serang?. Bagaimana mengetahui dasar pertimbngan hakim dalam penetapan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama serang?. Bagaimana putusan isbat nikah dipengadilan agama serang?. Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui alasan Permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Serang. Untuk mengetahui dasar Pertimbangan hakim dalam penetapan isbat nikah di Pengadilan Agama. Untuk megetahui pertimbangan hakim dalam pengabulkan dan menolak permohonan isbat nikah di Pengadilan agama Serang. Penelitian ini merupakan studi kasus yang objeknya pada jenis penelitian yang dilakukan diambil dari beberapa sumber pustaka seperti buku, artikel, jurnal, surat kabar, wawancara, dokumentasi, dan terjun lansung agar memperoleh data penelitian yang akurat. Kesimpulannya Bahwa persoalan Pemohon dalam mengajukan permohonan isbat nikah di Peradilan Agama Serang berdasarkan fakta-fakta Pemohon dengan termohon hanya kurang satu syarat yaitu syarat umur calon mempelai wanita belum mencapai 19 tahun sehingga harus mendapat dispensasi kawin dari Pengadilan Agama sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkwainan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Putusan Pengadilan Agama Nomor 12080/Pdt.P/2020/PA.Srg tentang dispensasi isbat nikah yang menikah pemohon masih diabawah umur menurut ketentuan syariat Agama islam maupun peraturan perundang-undang.
SKRIPSI HKI 231
340
Text
Indonesia
2021
serang
xiii + 117 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...