Detail Cantuman Kembali

XML

Tanggung Jawab Pegadaian Atas Hilang dan Rusaknya Barang Jaminan Menurut Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Pegadain Syariah Cabang Kepandean Kota Serang dan di Pegadaian Kota Serang)


Pegadaian mengalami perkembangan yang cukup pesat. Dalam Proses penyaluran uang pinjaman di pegadaian syariah dilakukan dengan cara menyerahkan barang jaminan oleh nasabah kepada pegadaian dengan menggunakan ijarah, yaitu pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Adanya penyerahan barang jaminan dari nasabah ke pihak pegadaian untuk menjaga keamanan kredit menimbulkan tanggung jawab bagi pihak pegadaian untuk menjaga dan memelihara barang jaminan tersebut dengan sebaik-baiknya. Sehingga apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang jaminan pihak pegadaian harus bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut. Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan yang akan diajukan oleh penulis adalah: 1). Bagaimana ketentuan pertanggung jawaban atas barang jaminan yang rusak atau hilang di kantor penggadaian syariah cabang kepandean Kota Serang dan kantor penggadaian cabang Kota Serang? 2). Bagaimana pandangan hukum islam terhadap pertanggung jawaban atas barang jaminan yang rusak atau hilang di kantor penggadaian syariah cabang kepandean Kota Serang? 3). Bagaimana pandangan hukum positif/konvesional terhadap pertanggung jawaban atas barang jaminan yang rusak atau hilang di kantor penggadaian Kota Serang? Penelitian ini bertujuan untuk: 1). Untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggung jawaban pegadaian syariah dan pegadaian cabang kota Serang. 2). Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap hilang atau rusaknya barang jaminan di kantor pegadaian syariah. 3). Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap hilang atau rusaknya barang jaminan di kantor pegadaian cabang kota Serang. Jenis penelitian digunakan adalah peneletian lapangan (field research) dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara (interview) dan dokumentasi. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu untuk memperoleh gambaran lengkap tentang bentuk dan mekanisme pertanggung jawaban Pegadaian Syariah maupun konvesioanal dalam hal jaminan rusak atau hilang. Sifat penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yaitu analisa yang mewujudkan bukan dalam bentuk angka melainkan dalam bentuk lapangan dan uraian. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa 1) Bentuk pertanggung jawaban pegadaian konvesional dan pegadaian syariah adalah mengganti barang atau jaminan itu hilang atau rusak, bentuknya bisa berupa nominal atau sesuai dengan barang yang hilang atau rusak tersebut. Karena itu sudah menjadi komitmen PT Pegadaian agar selalu dapat dipercaya oleh masyarakat luas. 2). Pertanggung jawaban yang diberikan oleh Pegadaian Syariah sudah sesuai dengan hukum Islam, yaitu besaran tanggungan dalam hukum Islam adalah harga terendah atau dengan harga utang, sedangkan Pegadaian Syariah memberikan ganti kerugian sebesar 95% dari nilai taksiran barang bukan dari jumlah pinjaman, sehingga penggantian yang diberikan oleh Pegadaian Syariah sudah cukup untuk menutup kerugian yang dialami nasabah. Dengan demikian, tanggung jawab Pegadaian Syariah. 3). Pertanggung jawaban yang diberikan oleh pegadain konvesional sudah sesuai dengan hukum positif yaitu Besarnya ganti rugi sesuai aturan yang berlaku di PT. Pegadaian Serang, pemberi gadai (pihak pegadaian) akan mengganti sebesar sesuai dengan taksiran harga barang jaminan yang dilakukan oleh penerima gadai kepada si pemberi gadai jika terjadi kehilangan.
Falvis Ray Iqbal - Personal Name
SKRIPSI HES 385
340
Text
Indonesia
2021
serang
xiii + 117 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...