Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Implementasi Perma No. 3 Tahun 2017 Tentang Hak-hak Istri Pasca Cerai Gugat Di Pengadilan Agama (Studi di Pengadilan Agama Serang)


Dalam setiap perceraian memiliki konsekuensi bagi pihak suami maupun istri dilihat dari siapa yang mengajukan perceraian. Selama ini setiap perceraian yang diajukkan oleh pihak istri memberikan konsekuensi hilangnya hak nafkah pasca perceraian. Lahirlah Perma No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum sebagai referensi hukum bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum. Namun perlu ditinjau dalam penerapannya apakah sudah di terapkan dan sesuai dengan tujuan di undangkannya Perma ataukah belum. Perumusan masalah dari skripsi ini adalah: 1). Bagaimana Implementasi Perma No. 3 Tahun 2017 Tentang Hak-hak Istri Pasca Cerai Gugat di Pengadilan Agama Serang? 2). Bagaimana Akibat Hukum Jika Perma No. 3 Tahun 2017 Belum Digunakan? Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk Mengetahui Implementasi Perma No. 3 Tahun 2017 Tentang Hak-hak Istri Pasca Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Serang. 2). Untuk Mengetahui Akibat Hukum Jika Perma No. 3 Tahun 2017 Belum Digunakan Di Pengadilan Agama Serang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi yang bersifat data a.Primer dan b. Sukender. Berdasarkan hasil penelitian: 1). Hasil putusan perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Serang memutuskan perceraian yang di ajukan oleh istri berdampak hukum yaitu gugurnya hak nafkah istri pasca cerai. Adanya Perma No. 3 Tahun 2017 tidak memberikan perubahan hukum terhadap Hakim dalam memutuskan perkara karena perceraian atas inisiatif istri yang mengajukan perceraian merupakan cerai yang dijatuhi cerai ba’in maka tidak berhak mendapatkan nafkah pasca perceraian. 2). Selama ini dalam perkara cerai gugat tidak ada pengajuan gugatan cerai yang berujung pada tuntutan nafkah, dengan demikian Hakim pun tidak bisa mengabulkan gugatan tanpa diminta oleh pihak penggugat atau mengabulkan perkara tanpa adanya gugatan meskipun dengan niat baik.
Oktavianti - Personal Name
SKRIPSI HKI 245
2x4.31
Text
Indonesia
2021
serang
xii + 104 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...