Detail Cantuman Kembali
Transaksi Jual Beli Barang Konsumsi dengan Harga Lebih Mahal dari Harga Pasaran Perspektif Hukum Islam (Studi kasus tempat Wisata Puncak Bogor di kecamatan Cisarua)
Jual beli merupakan bentuk interaksi sosial antara manusia dengan manusia, dan banyak berbagai macam cara dalam transaksi jual beli yang oleh pedagang terapkan. Islam telah mengatur aturan-aturan dalan transaksi jual beli, baik mengenai rukun dan syarat baik jual beli yang diperbolehkan ataupun jual beli yang tidak diperbolehkan. Harga yang ada di pasar mempunyai dua sisi yaitu permintaan dan penawaran. Di tempat wisata Puncak Bogor terjadinya kenaikan harga barang konsumsi yang dipengaruhi beberapa penyebab. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penyebab terjadinya transaksi jual beli dengan harga lebih mahal dari harga pasaran di tempat wisata Puncak Bogor? 2) Bagaimana hukum menjual barang konsumsi dengan harga lebih mahal dari harga pasaran? 3) Bagaimana hukum membeli barang konsumsi dengan harga lebih mahal dari harga pasaran?. Tujuan peneliti ini yaitu: 1) Untuk mengetahui penyebab terjadinya transaksi jual beli dengan harga lebih mahal dari harga pasaran di tempat wisata Puncak Bogor. 2) Untuk mengetahui bagaimana hukum menjual barang konsumsi dengan harga lebih mahal dari harga pasaran. 3) Untuk mengetahui bagaimana hukum membeli barang konsumsi dengan harga lebih mahal dari harga pasaran. Jenis penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian studi lapangan (field research), yaitu penelitian tersebut dilakukan di tempat wisata puncak bogor. Teknis pengumpulan data yaitu, observasi, wawancara, wawancara terstruktur, wawancara tidak terstruktur. Teknis pengolahan data yaitu, analisis data kualitatif, diawali dengan menganalisa seluruh data yang didapatkan, setelah ditelaah langkah selanjutnya adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dilapangan 1) bahwa penyebab terjadinya para pedagang menaikan harga lebih mahal dari harga pasaran adalah adanya upaya untuk meningkatkan pendapatan pada tempat wisata, jauhnya jarak agen ke tempat wisata. 2) hukum menjual barang konsumsi dengan harga lebih mahal dari harga pasaran di tempat wisata Puncak Bogor, menurut pandangan hukum Islam tidak memiliki batasan dalam laba atau mengambil keuntungan, sehingga pedagang bebas menentukan laba. Dan hukum menbeli barang konsumsi dengan harga lebih mahal dari harga pasaran di tempat wisata Puncak Bogor, menaikan atau menurunkan harga itu boleh sepanjang ada maslahat, tetapi kenaikan harga di tempat wisata Puncak Bogor itu naik atau turunnya harga sudah sesuai dengan harga pasarannya seperti itu di tempat wisata.
Siti Rodiyah - Personal Name
SKRIPSI HES 397
2x6.3
Text
Indonesia
2021
serang
xiii + 93 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...