Detail Cantuman Kembali
Status Nasab Anak Hasil Sewa Rahim dalam Perspektif Maqashid Syariah
emakin berkembangnya zaman terutama dibidang kedokteran, telah hadirnya rekayasa genetik dalam upaya untuk membantu pasangan suami istri yang tidak bisa memiliki anak, seperti karena faktor usia, operasi pengangkatan pada rahim dan lain-lain. Rekayasa genetik tersebut merupakan teknik bayi tabung atau upaya pembuahan diluar rahim. Mayoritas ulama sepakat memperbolehkan bayi tabung dengan alasan sperma dan ovum berasal dari pasangan suami istri dan kemudian dimasukan kembali kedalam rahim pemilik ovum (istri). Tetapi dengan berjalannya waktu praktek pembuahan diluar rahim ini berkembang kepada bentuk-bentuk yang justru dilarang agama seperti melakukan penyewaan rahim atau sperma dan ovum dari pasutri yang kemudian benih tersebut di transplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang tidak ada hubungannya dengan sumber benih. Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat adalah : Bagaimana hukum sewa rahim menurut hukum Islam? Bagaimana status hubungan nasab antara anak dengan perempuan yang menyewakan kandungan? Adapun tujuan penelitian ini adalah : Untuk mengetahui hukum sewa Rahim menurut hukum Islam. Untuk mengetahui status hubungan nasab antara anak dengan perempuan yang menyewakan kandungan. Penelitian ini merupakan stadi kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data terkait masalah skripsi ini dengan cara mengumpulkan buku-buku, karya ilmiah, artikel dan lain-lain yang bersifat kepustakaan. Adapun kesimpulan yang dapat diambil adalah hukum sewa rahim (surrogate mother) dalam hukum Islam ialah diharamkan karena Islam tidak menerima pelaksanaan sewa rahim yang nantinya akan menghilangkan rasa keibuan dan mendatangkan kerancuan terhadap nasab sedangkan dalam Islam sangatlah melindungi dan memelihara hubungan nasab (hifdz al-nasl). Status nasab anak dari hasil sewa rahim mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa anak dinasabkan kepada wanita yang telah mengandung dan melahirkannya atau kepada ibu sewaan, walaupun benih tersebut bukan miliknya karena dalam darah daging anak tersebut telah mengalir darah ibu yang mengandung dan melahirkannya.
Lilis Komalasari - Personal Name
SKRIPSI HKI 244
2x4
Text
Indonesia
2021
serang
xiii + 103 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...