Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Perjanjian Klausula Baku "Pecah Berarti Membeli" (Studi Kasus di Toko Hepi Mart Royal Serang)
Dalam klausula baku pecah berarti membeli yang dimana isi peraturan klausula baku sering kali merugikan pihak konsumen dan merupakan suatu yang tidak adil, apalagi konsumen tidak sengaja menjatuhkan atau merusak barang tersebut. Ada beberapa konsumen yang merasa dirinya dirugikan akan adanya klausula, dan konsumen hanya dihadapkan kepada pilihan yang tidak menguntungkan bagi konsumen, pihak konsumen tidak bisa menuntut karena memang tulisan klausula tersebut sudah tertera disana, maka dari itu perlunya ditegaskan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Seperti yang diatur pada pasal 18 nomor 8 tahun 1999 bahwa klausula baku tersebut sah sah saja apabila diterapkan dengan aturan seperti yang disebutkan pada ayat (1) dan (2) tetapi bagaimana dengan penerapan klausula baku pecah berarti membeli ditoko Hepi Mart Royal Serang? Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah : 1) Apa dasar hukum penerapan aturan klausula baku pecah berarti membeli terhadap konsumen ? 2) Bagaimana implementasi aturan klausula baku pecah berarti membeli terhadap konsumen di toko Hepi Mart Royal Serang ? 3) Bagaimana tinjaun hukum Islam dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap klausula baku yang diberlakukan di toko Hepi Mart Royal Serang ? Jenis penelitian ini menggunkan penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah data yang didapat dari rekaman, pengamatan,wawancara, atau bahan tertulis dan data ini tidak berbentuk angka. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat yuridis empiris mengkaji tentang apa yang dibalik yang tampak dari penerapan peraturan perundang-undang atau sebuah metode penelitian hukum yang berupa untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyakat. Kesimpulan dari penelitian ini : 1) Dasar hukum penerapan aturan klausula baku adalah undang-undang perlidungan konsumen pasal 18 ayat (2) mengaharuskan kepada pihak yang menerapkan klausula baku untuk menempatkan tulisan klausula baku dengan sejelas-jelasnya agar mudah dipahami oleh pengunjung. 2) Implementasi aturan klausula baku “pecah berarti membeli” di toko perbelanjaan Hepi Mart Royal Serang jika calon konsumen dan karyawan tidak sengaja memecahkan barang tersebut tetap dijatuhi sanksi dengan cara membayar sesuai barang yang dipecahkan tersebut. 3) Dari perspektif Islam, jual beli seperti ini tidak sah karena ada unsur ketidakrelaan atau keterpaksaan antara penjual dan pembeli, jika dari segi undang-undang penerapan klausula baku di Hepi Mart tidak sesuai dengan aturan yang terdapat pada pasal 18 ayat (2).
Nudiyatussolihah - Personal Name
SKRIPSI HES 607
2x4.21
Text
Indonesia
2021
serang
xiv + 99 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...