Detail Cantuman Kembali
Paradigma Konsep Diskresi Berdasarkan Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tentang Hukum Administrasi Pemerintahan dan Fiqih Siyasah
emerintah mempunyai kewenangan terkait kebijakan yang disebut dengan Diskresi. Diskresi ini hanya bisa dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Dikresi diberikan kepada pemerintah untuk mengatasi persoalan dalam penyelenggaraan yang pemerintah buat. Dikresi dilakukan berdasarkan UU No 30 tahun 2014 agar tidak disalah gunakan oleh pejabat pemerintah. pemerintahan telah di lengkapi dengan kewenangan baik yang bersifat atribusi maupun yang bersifat delegatif. Dan adanya perkembangan masyarakat, maka seringkali dapat keadaa-keadaan tertentu yang bersifat mendesak yang membuat Pejabat/Badan Administrasi pemerintahan tidak dapat menggunakan kewenangannya khususnya kewenangan yang bersifat (gebonden bevoegheid) dalam melakukan tindakan hukum dan tindakan faktual secara normal. Perumusan masalah penelitian ini adalah 1. Bagaimana konsep diskresi berdasarkan UU No 30 Tahun 2014 tentang diskresi ? 2. Bagaimana diskresi menurut pandangan fiqih siyasah? Tujuan peneliti dari skripsi ini adalah: Untuk mengetahui bagaimana konsep Diskresi tentang Administrasi Pemerintahan yang berdasarkan dalam UU No. 30 Tahun 2014. Untuk mengetahui bagaimana diskresi menurut pandangan fiqih siyasah. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian menggunakan studi perpustakaan (library research), dengan teknik mencari bahan-bahan yang terkait serta mempunyai relevansi dengan objek penelitian. Data yang diperoleh dapat dibedakan menjadi dua yaitu hukum primer dan hukum sekunder.Dari penelitian dapat disimpulkan: 1. Diskresi hanya dijadikan tameng pemerintahan karena adanya Diskresi disalahgunakannya oleh beberapa pejabat yang berwenang untuk memberikan perlindungan baginya. Kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pengambilan tindakan sehingga menimbulkan konflik kepentingan. Maka dalam pasal 30 sudah dijelaskan bahwa Diskresi di anggap tidak sah apabila bertindak melampaui batas yang sudah ditentukan dalam UU No 30 tahun 2014 tentang Diskresi, 2. Diskresi Menurut Pandangan Fiqih Siyasah sama halnya dengan Ijtihad yang melakukan hukum atau tindakan atas inisiatip sendiri dalam situasi dan konsisi yang melatarbelakanginya sesuai dengan kemaslahatan umat dan prinsip-prinsip islam dengan begitu ijtihat merupakan bentuk dari penerapan diskresi pada umumnya.
Kiki Lutfiah - Personal Name
2x4
2x4
Text
2021
serang
xiv + 100 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...