Detail Cantuman Kembali
Politik Hukum Undang-Undang Nomor14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Sistem Demokrasi Negara Hukum di Indonesia (Studi di Komisi Informasi Provinsi Banten)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh eksistensi pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan menerima informasi. Salah satu pilar demokrasi adalah adanya akses informasi publik. Kemudian mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, hal ini menarik untuk dapat diteliti dan dikaji apa politik hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukan Informasi Publik dalam sistem demokrasi negara hukum di Indonesia. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukan Informasi Publik ini munculah yang disebut dengan badan publik yang bertugas memberikan layanan informasi publik, akan tetapi terkadang badan publik ini enggan memberikan informasi kepada publik yang kemudian menimbulkan permasalahan terkait informasi publik khususnya di Provinsi Banten. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah, 1) bagaimana arah politik hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukan Informasi Publik di Indonesia? 2) Bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukan Informasi Publik di Provinsi Banten? Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) untuk mengetahui arah politik hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukan Informasi Publik di Indonesia, 2) untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukan Informasi Publik di provinsi Banten. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris yaitu yang menggunakan logika induktif yang berarti kebenaran hasil penelitian hanya berlaku untuk lokasi tertentu dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan teknis analisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan memaparkan yang bersifat khusus yang diakhiri oleh kesimpulan berupa pernyataan umum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama, arah politik hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah penguatan tata kelola informasi dan komunikasi publik. Untuk terselenggaranya kesejahteraan masyarakat dengan adanya jaminan kebebasan informasi yang tertuang dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kedua, implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukan Informasi Publik dalam sistem demokrasi di Indonesia terutama di provinsi Banten belum terlaksana dengan baik, hal ini dikarenakan dalam pelaksanaanya masih menemukan kendala dan masalah yaitu adanya penolakan badan publik untuk memberikan informasi kepada publik, yang di tandai dengan adanya laporan sengketa informasi publik kepada komisi informasi
Omah Rahmawati - Personal Name
SKRIPSI HTN 251
2x4
Text
Indonesia
2021
serang
xv + 81 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...