Detail Cantuman Kembali
Penggunaan Sistem Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Secara Elektronik di Pengadilan Tata Usaha Banten dalam Perspektif Prma No. 1 Tahun 2019 pada Masa Pandemi Covid-19
Peradilan Tata Usaha Negara pada prinsipnya dimaksudkan untuk melindungi kepentingan individu dalam masyarakat atas pelaksanaan kekuasaan negara atau pemerintahan. Dewasa ini, seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dengan adanya internet membawa pengaruh yang sangat besar kepada kehidupan manusia menekankan pada pola digital di bidang ekonomi, dunia kerja, bahkan gaya hidup manusia dan termasuk juga dunia hukum, Menghadapi tantangan tersebut, dunia hukum juga dituntut untuk melakukan perubahan-perubahan yang signifikan dalam melakukan tindakan hukum agar bisa menyesuaikan diri dari perkembangan zaman yang begitu pesat ini. Kemudian Mahkamah Agung RI mengeluarkan PERMA No.1 Tahun 2019 sebagai Respon atas perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat ini. Selain itu, pandemi Covid-19 yang sedang terjadi juga ikut andil dalam perubahan pola hidup manusia dalam berbagai sektor, termasuk dalam dunia hukum. Perumusan masalahnya adalah Bagaimana penerapan PERMA No.1 tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Tata Usaha Negara Banten pada masa pandemi Covid-19?, serta Faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan dalam penerapan layanan E-Court di Pengadilan Tata Usaha Banten ? Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui penerapan PERMA No.1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Banten pada masa pandemi Covid-19.dan untuk mengetahui Faktor�faktor apa saja yang menjadi hambatan dalam penerapan layanan E-court di Pengadilan Tata Usaha Banten. Penelitian ini merupakan studi lapangan dengan pendekatan kualitatif, Penulis menggunakan pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan informan yaitu kepada staf pegawai di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Banten. Selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis untuk menarik sebuah kesimpulan. Kesimpulan penelitian ini : 1. Penggunaan Sistem Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Tata Usaha Banten dilaksanakan dengan berpedoman pada buku modul panduan E-Court yang secara resmi dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Namun dalam penelitian di lapangan tidak semua proses dapat dijalankan secara optimal seperti yang dicanangkan oleh PERMA No.1 tahun 2019. 2. Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan Sistem Administrasi Perkara dan Persidangan secara elektronik yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Banten terkendala oleh masalah teknis dan minimnya pengetahuan masyarakat.
M. Dafa Firdaus - Personal Name
SKRIPSI HTN 258
2x4.6
Text
Indonesia
2021
serang
xiv + 101 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...