Detail Cantuman Kembali
Hak Waris Transgender Ditinjau dari Hukum Islam
Hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum keluarga yang memegang peranan sangat penting, karena hukum waris itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup manusia. Pada zaman sekarang ini banyak ditemukan fenomena transgender yaitu dimana kondisi seseorang secara biologis normal tetapi merasa identitas gendernya tidak sesuai dengan jenis kelaminnya saat lahir. Fenomena transgender ini pada akhirnya akan menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan hak waris bagi transgender. Problematika terhadap penetapan kewarisan bagi transgender ini mengalami hambatan atau keadaan yang masih menjadi fenomena di kalangan para ulama dalam menetapkan kewarisannya. sehingga ketika ada seseorang yang berpindah kelamin dari laki-laki menjadi perempuan begitu pula sebaliknya. Apakah bisa dengan menetapkan kelamin semula atau berdasarkan kelamin setelah ia melakukan operasi. Karena pada era modern ini banyak sekali bahkan tidak jarang dikalangan dunia selebritis untuk melakukan pergantian kelamin ini. Setelah diteliti mereka memutuskan untuk transgender ini karena adanya ketidakpuasan terhadap kelamin yang dimilikinya dengan demikian mereka memilih untuk melakukan pergantian kelamin. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1)Bagaimana penetapan kewarisan bagi transgender ditinjau dari hukum Islam? dan 2)Apa saja kategorisasi transgender dalam penetapan kewarisan? Penelitian ini bertujuan: 1)Untuk mengetahui penetapan kewarisan bagi transgender ditinjau dari hukum Islam. dan 2)Untuk mengetahui kategorisasi transgender dalam penetapan kewarisan. Penelitian ini merupakan study kepustakaan (library research) dengan jenis kualitatif, metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan cara membaca, mengutip dari buku-buku yang dijadikan sebagai rujukan, ataupun dari sumber lain yang berkaitan dengan yang dianalisis. Berdasarkan hasil penelitian: 1)Untuk penetapan kewarisan bagi transgender yang bermula dari kelamin normal kewarisannya tetap berdasarkan kelamin semula sebelum ia operasi sedangkan untuk kewarisan transgender yang dilakukan dengan sebab perbaikan atau penyempurnaan serta pembuangan salah satu kelamin ini berdasarkan kelamin setelah ia melakukan operasi dengan syarat keputusan ahli medis sehingga diketahui kelamin yang dominan di antara keduanya. Penyelesaian kasus kewarisannya berdasarkan penetapan kelamin yang telah disepakati oleh ulama dan ahli medis sehingga pembagiannya mengikuti keadaan tersebut dan posisi transgender itu sendiri ketika tiba pembagian warisnya. dan 2)Untuk kategorisasi transgender dalam penetapan kewarisan yaitu banci, transpuan, translaki, genderqueer. Mereka masuk dalam golongan transgender dengan memiliki ciri yang berbeda-beda.
Ella Novianti - Personal Name
SKRIPSI HKI 241
2x4.4
Text
Indonesia
2021
xiii + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...