Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam terhadap Sanksi Pembiayaan Murabahah bagi Nasabah yang Bermasalah (Studi Kasus Di BMT Arta Bina)


Dalam perkembangan pengelolaan pembiayaan tidak selamanya berjalan dengan lancar, hal ini dapat diketahui berdasarkan adanya keterlambatan pengembalian pinjaman oleh sebagian anggota pembiayaan yang menimbulkan wanprestasi / pembiayaan bermasalah. Sehingga di BMT Arta Bina memberikan sanksi berupa denda bagi nasabah yang mengalami keterlambatan dalam membayar angsuran tanpa adanya alasan jelas dan tidak ada iktikat baik. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah : 1). Bagaimana pelaksanaan pemberian sanksi bagi nasabah yang bermasalah dalam pembiayaan murabahah di BMT Arta Bina Serang Banten? 2). Bagaimana tinjauan hukum slam terhadap sanksi pembiayaan murabahah bagi nasabah yang bermasalah di BMT Arta Bina Serang Banten? Penelitian ini bertujuan untuk 1). mengetahui bagaimana pemberian sanksi bagi nasabah yang bermasalah di BMT Arta Bina Serang Banten 2). mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap sanksi pembiayaan murabahah bagi nasabah yang bermasalah di BMT Arta Bina Serang Banten. Jenis dari penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan metode wawancara dan dokumentasi. Metode wawancara yaitu percakapan yang dilakukan kepada pihak yang bersangkutan yaitu nasabah yang bermasalah dan petugas BMT Arta Bina. Sedangkan metode dokumentasi yaitu proses pengumpulan data secara tertulis maupun tercetak yang diperoleh dari dokumen-dokumen atau buku-buku yang berkaitan dengan pembiayaan murabahah. Berdasarkan data-data tersebut kemudian dianalisis menggunakan metode analisa kualitataif lapangan dengan cara berfikir induktif. Dalam hasil penelitian bahwa sanksi pembiayaan murabahah bagi nasabah yang bermasalah di BMT Arta Bina berdasarkan tinjauan hukum islam telah sesuai, dengan prinsip-prinsip syariah bahwa sanksi denda hanya sebatas Ta’zir (hukuman) agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya. Penerapan sanksi denda di BMT Arta Bina jga telah sesuai dengan Fatwa DSN No.17/DSN-MUI/IX/2000 bertujuan untuk memberikan efek jera bagi nasabah agar tidak mengulangi perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian.
Waidah Ismail - Personal Name
SKRIPSI HES 394
2x6.3
Text
Indonesia
2021
xiii + 98 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...