Detail Cantuman Kembali

XML

Konsep Khilafah dalam Perspektif Fiqh Siyasah


Keberadaan sebuah sistem pemerintahan dan negara sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat. Begitu pula bagi umat Islam, diakui atau tidak sangat membutuhkan sebuah sistem negara yang Islami dalam konteks agar ajaran-ajaran Islam dapat diterapkan secara menyeluruh (kaffah). Sebab, untuk mengamankan suatu kebijakan diperlukan suatu kekuatan (institusi politik). Sekedar contoh, untuk menegakkan keadilan, memelihara perdamaian dan ketertiban, mutlak diperlukan suatu kekuasaan, apakah itu organisasi politik atau negara. Persoalannya Nabi tidak meninggalkan suatu pesan yang pasti bagaimana sistem penyelenggaraan negara itu, misalnya bagaimana bentuk negaranya, bagaimana sistem pengangkatan kepala negara, siapa yang berhak menetapkan undang-undang. Perumusan masalah dalam Penelitian ini adalah : 1). Bagaimana konsep khilafah dalam Perfektif Fiqh Siyasah? 2). Bagaimana Relevansi konsep khilafah dan Imamah?. Tujuan Penelitian : 1). Untuk mengetaui konsep khilafah dalam Isalm. 2. Untuk mengetahui konsep khilafah ditinjau dari fiqh siyasah Metode Dalam melakukan penelitian ini Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti dan mengadakan penelusuran berbagai literatur serta menganalisa data sekunder untuk memperoleh data-data atau kebenaran yang akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif (penelitian yang dilakukan untuk mengambarkan konsep secara menyeluruh). Prosedur penelitian kualitatif merupakan prosedur peneltian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari orang dan perilaku yang dapat diamati. Penulis dalam menganalisis pembahasan yang telah dihimpun, menggunakan logika induktif (menarik fakta yang bersifat umum untuk menjadikan fakta atau kesimpulan yang didapat sebelumnya menjadi sesuatu yang bersifat khusus Adapun Sumber Primer dalam penelitian ini menggunakan literatur atau buku-buku yang terkait dengan penelitian ini. Kesimpulan dari hasil penelitian ini ialah, Dalam berkehidupan tentunya banyak aspek yang bertolak belakang dengan yang lainnya dan itu dapat mengakibatkan terjadi nya suatu keadaan yang tidak teratur, oleh karena itu dibutuhkan seperangkat aturan yang dapat menjadikannya tertib dan merasa terlindungi, Khilafah atau Imamah merupakan kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat islam dan mengemban risalah islam ke seluruh penjuru dunia. Penegakkan institusi imamah atau khilafah, menurut para fuqaha mempunyai dua fungsi, yaitu menegakkan agama islam, dan melaksanakan hukum-hukumnya, serta menjalankan politik kenegaraan dalam batas-batas yang di gariskan islam. Menurut Al-mawardi, imamah dibutuhkan untuk menggantikan kenabian dalam rangka memelihara agama dan mengatur kehidupan dunia. Sejalan dengan pandangan Al-mawardi, khilafah atau imamah adalah kepemimpinan umum umat islam dalam masalah-masalah keduniaan dan keagamaan untuk menggantikan nabi, Muhammad SAW. Dalam rangka menegakkan agama dan memelihara yang wajib dilaksanakan oleh segenap umat islam.
Edi Rahmat Hidayat - Personal Name
SKRIPSI HTN 256
2x4
Text
Indonesia
2021
xiii + 83 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...