Detail Cantuman Kembali
Efektivitas Ijtima’ Ulama Tahun 2009 M/1430 H tentang Pernikahan Dini (Studi di Wilayah MUI Kecamatan Kopo Kabupaten Serang)
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan syarat dan rukunnya, namun mempelai masih dibawah umur 19 tahun (laki-laki) dan 16 tahun (bagi perempuan). Masalah penentuan umur dalam UU Perkawinan maupun dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut, memang bersifat ijtihadiyah, Menurut pedoman tata cara penetapan fatwa, setiap masalah yang di bahas di Komisi Fatwa haruslah memperhatikan al-Qur’an, Sunnah, ijma’ dan qiyas. Fatwa MUI tidak memiliki status hukum di dalam hirarki sumber hukum di Indonesia. Maka dari itu kekuatan fatwa MUI Sifatnya tidak mengikat (Ghairu Mulzim) terkecuali indonesia dirubah menjadi negara Islam maka kekuatan fatwa itu sifatnya mengikat. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana implementasi fatwa MUI tahun 2009 M tentang pernikahan dini di wilayah MUI Desa Garut Kecamatan Kopo? 2) Apa faktor yang melatarbelakangi pengurus MUI Kecamatan Kopo membolehkan pernikahan dini.? Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui implementasi fatwa MUI tahun 2009 M tentang pernikahan dini di wilayah MUI Desa Garut Kecamatan Kopo. 2) Untuk menganalisis faktor yang melatarbelakangi pengurus MUI Kecamatan Kopo membolehkan pernikahan dini. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dalam praktiknya penelitian ini juga disebut penelitian lapangan (Field Research) penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Adapun metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dokumen dan riset kepustakaan yang dianalisis secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian: 1). Implementasi fatwa MUI tahun 2009 dalam pelaksanaanya masih banyak masyarakat yang memandang itu hanya sebatas peraturan atau fatwa biasa karena pemahaman masyarakat di wilayah pedesaan banyak yang tidak mengetahui akan fatwa tersebut sehingga implementasinya tidak merata dan masyarakat lebih mengikuti pendapat kyai kampung yang beranggapan bahwa pernikahan boleh dilaksanakan selama calon pasangan telah memasuki masa baligh 2) Pengetahuan masyarakat akan fatwa MUI tentang pernikahan dini tidak banyak diketahui oleh masyarakat. Pernikahan dini yang terjadi di wilayah Desa Garut di dasari karena banyaknya kasus pergaulan bebas sehingga saat mereka masih berusia SMP/SMA harus putus sekolah karena hamil di luar nikah, daripada menambah malu keluarga dengan melahirkan tanpa ada bapaknya lebih baik di nikahkan saja kalaupun usianya belum dewasa.
Muhamad Jaja Ubaidilah - Personal Name
SKRIPSI HKI 242
2x4.04
Text
Indonesia
2021
xiii + 75 hlm; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...