Detail Cantuman Kembali
Akibat Hukum dan Kedudukan Anak Yang Dilahirkan dari Perkawinan Di Bawah Tangan Menurut Hukum Positif (Studi Kasus Putusan Nomor 2451/Pdt.P/2020/PA.Srg)
Perkawinan di bawah tangan atau dalam istilah Islam perkawinan sirri. Hal ini mengakibatkan dampak negatif bagi para pihak yang terlibat, baik istri, suami maupun anak. Perkawinan dibawah tangan yang tidak tercatat di KUA atau catatan sipil berakibat merugikan khususnya bagi pihak perempuan, apalagi jika seorang perempuan tersebut memiliki atau melahirkan anak yang merupakan akibat dari perkawinan dibawah tangan, karena dalam undang-undang anak yang dilahirkan tanpa adanya status bapak yang sah anak tersebut bernasab ke ibu. Rumusan masalahnya adalah : 1) Bagaimana akibat hukum dari perkawinan di bawah tangan menurut hukum positif. 2) Bagaimana kedudukan anak yang dilahirkan dari perkawinan di bawah tangan menurut hukum positif. 3) Bagaimana Pertimbangan Hakim Terhadap Penetapan Hukum Terhadap Asal Usul Anak yang Tidak Tercatat KUA Putusan Nomor 2451/Pdt.P/2020/PA.Srg ? Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan di bawah tangan menurut hukum positif. 2) Untuk mengetahui kedudukan anak yang dilahirkan dari perkawinan di bawah tangan menurut hukum positif. 3) Untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Terhadap Penetapan Hukum Terhadap Anak yang lahir tidak tercatat di KUA Putusan Nomor 2451/Pdt.P/2020/PA.Srg. Penelitian ini merupakan jenis penelitian analisis dalam bentuk deskriptif kualitatif, penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, bahan hukum primer yaitu dengan mengkaji penetapan Pengadilan Agama Serang Putusan Nomor 2451/Pdt.P/2020/PA.Srg, sedangkan bahan hukum sekunder yaitu mengkaji buku-buku maupun jurnal-jurnal yang membahas terkait permasalahan yang penulis teliti. Kesimpulan dalam penelitian ini mengenai (1) akibat hukum perkawinan harus dicatatkan dihadapan petugas pencatat nikah. Perkawinan yang tidak dicatatkan (di bawah tangan) akan mendatangkan kekacauan dan kemadharatan. Perkawinan seperti ini karena tidak sejalan dengan maqâshid al-syarî’ah. (2) Kedudukan anak hasil dari nikah siri ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu terdapat di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1, menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. (3) Dengan demikian ditetapkannya asal usul anak oleh Hakim Pengadilan Agama Serang, timbal akibat hukum atas penetapan tersebut. Akibat hukum adanya penetapan asal usul anak adalah sebagai dasar dikeluarkannya akta kelahiran bagi anak yang lahir dari pernikahan di bawah tangan dengan mencantumkan nama kedua orang tuanya.
Ida Nurhaida - Personal Name
SKRIPSI HKI 219
SKRIPSI HKI 219
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 81 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...