Detail Cantuman Kembali
Putusan Hakim Tentang Pembatalan Dan Pemalsuan Status Perkawinan Nomor:102/Pdt.G/2012/PA.Pdlg. (Studi di Pengadilan Agama Pandeglang)
Perkawinan adalah sesuatu yang sangat sakral dalam ikatan lahir batin antara seorang suami dan seorang isteri dengan tujuan untuk membina kehidupan sebuah rumah tangga yang kekal dan bahagia. Pembatalan Perkawinan dapat dibatalkan karena apabila tidak terpenuhinya syarat dan rukun perkawinan dengan adanya suatu perkawinan rangkap atau seorang suami yang melakukan poligami tanpa izin isteri. Dalam hal ini Kompilasi Hukum Islam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jika perkawinan dapat dibatalkan tidak hanya mengenai diri suami atau isteri, tetapi juga termasuk adanya unsur penipuan. Penipuan tersebut bisa terjadi tidak hanya dilakukan oleh pihak pria saja namun juga bisa dilakukan dari pihak wanita yaitu dengan memalsukan status perkawinannya tersebut. Tentang persoalan adanya pemalsuan status perkawinan yang berhubungan dengan adanya poligami tanpa izin isteri pertama yang dilakukan Termohon I dan adanya poliandri yang dilakukan oleh Termohon II yang mengaku sebagai jejaka dan gadis agar bisa melangsungkan perkawinannya, maka perkawinan yang dilakukan Termohon I dan Termohon II harus dibatalkan karena adanya pelanggaran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Perumusan Masalahnya: Bagaimana pembatalan dan pemalsuan status perkawinan Nomor: 102/Pdt.G/2012/PA.Pdlg?. Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan dan pemalsuan status perkawinan Nomor:102/Pdt.G/2012/PA.Pdlg.? Tujuan Penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pembatalan dan pemalsuan status perkawinan Nomor: 102/Pdt.G/2012/ PA.Pdlg. Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan dan pemalsuan status perkawinan Nomor:102/Pdt.G/2012/PA.Pdlg? Metode Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif (field research) sesuai dengan menggunakan metode kualitatif maka data tersebut diambil melalui informasi wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Pandeglang dan memperolehnya secara ilmiah sehingga mendapatkan data tersebut dengan tujuan untuk mengetahui hasil dari objek penelitian ini. Kesimpulan Pembatalan dan Pemalsuan Status Perkawinan Dalam pasal 22 dijelaskan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Dalam pasal 24 bahwa barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru. Sedangkan pasal 27 dijelaskan bahwa sebagai berikut: Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan dan pemalsuan status perkawinan Nomor:102/Pdt.G/2012/PA.Pdlg. Majelis Hakim dalam memutus perkara pembatalan dan pemalsuan Nomor:102/Pdt.G/2012/PA.Pdlg ini sudah tepat. Karena perkawinan antara Termohon I dan Termohon II memiliki cacat hukum yang tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan dan harus dibatalkan serta sudah melawan hukum yang berlaku
Sifah - Personal Name
SKRIPSI HKI 218
SKRIPSI HKI 218
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 125 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...