Detail Cantuman Kembali
Problematika Pernikahan di Bawah Tangan (studi kasus di Kecamatan Tirtayasa)
Pernikahan adalah salah satu perintah dari Rasulullah SAW untuk para umatnya untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. pernikahan adalah suatu yang sakral dilakukan di kalangan masyarakat umum, pernikahan biasa dilangsungkan sesuai dengan agama yang dianut oleh calon pengantin namun selain daripada itu pernikahan juga wajib dicatatkan ke pencatat pernikahan setempat sesuai dengan Undang-undang No 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 2 agar mempunyai kekuatan Hukum, dan pernikahan yang dilakukan di Kecamatan Tirtayasa tidak sesuai dengan undang-undang yang telah diterapkan di Indonesia, Masyarakat Kecamatan Tirtayasa melangsungkan pernikahan namun tidak mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama setempat sehingga menyebabkan dampak Hukum di dalam pernikahannya. Perumusan masalah dari skripsi ini adalah: 1) apa penyebab warga masyarakat Kecamatan Tirtayasa melakukan pernikahan dibawah tangan? 2) Apa dampak dari pasangan yang melakukan pernikahan dibawah tangan? Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui permasalahan yang ada dimasyarakat. 2) untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama. Penelitian ini merupakan studi kasus dengan , Metode kualitatif. Seluruh data dikumpulkan dengan cara terjun ke lokasi, mengutip dan merangkai hal-hal yang perlu merujuk pada buku-buku dan rujukan dengan cara Observasi lapangan, melakukan wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian: 1). penyebab Masyarakat Kecamatan Tirtayasa melakukan pernikahan dibawah tangan ialah karena faktor Ekonomi dan pasangan yang menikah kedua kalinya namun perceraiannya dengan istri yang pertama tidak di urus di Pengadilan Agama karena jarak yang jauh antara Pengadilan Agama dengan Kecamatan Tirtayasa . 2). pasangan yang melakukan pernikahan dibawah tangan akan sulit mendapatkan hak-hak keperdataanya seperti membuat akta kelahiran dan apabila terjadi perceraian maka dari pihak istri akan sulit mendapatkan hak nya seperti nafkah iddah karena tidak mempunyai bukti bahwa mereka telah melaksanakan pernikahan
Rafi Rustiawan - Personal Name
SKRIPSI HKI 217
SKRIPSI HKI 217
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 93 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...