Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Postif Terhadap Status Pernikahan Seorang Janda yang Cerai di Luar Sidang Pengadilan (Study Kasus Kp. Jati Desa Keramatmanik Kec. Angsana Kab. Pandeglang


Perceraian adalah jalan keluar terakhir setalah jalan yang lain tidak dapat di tempuh dan tidak bermanfaat, yang mana hubungan rumah tangga sudah tidak dapat di pertahankan lagi. Hukum Positif dan hukum Islam memperbolehkan adanya perceraian dengan alasan atau sebab yang di benarkan sesuai dengan Undang-undang No 1 Tahun 1974 pasal 39 ayat 2 dengan ketentuan pasal 39 ayat 1 yang menjelaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, namun dalam pelaksanan nya masih saja ada masyarakat yang melanggar perundang-undangan dengan melakukan cerai di luar sidang pengadilan sebagaimana yang di lakukan beberapa orang di Kp. Jati Desa Keramatmanaik Kec. Angsana Kab. Pandeglang Perumusan masalahnya adalah:1. Apa saja faktor yang melatarbelakangi seorang janda cerai di luar sidang pengadilan? 2. Bagaimana proses terjadinya kasus perkawinan seorang janda yang cerai di luar sidang pengadilan? 3. Bagaimnaa tanggapan Hukum Islam dan Undang-undang perkawinan dalam menanggapi status pernikahan seorang janda yang cerai di luar sidang pengadilan? Adapun tujuan penelitian ini dilakukan 1. Untuk mengetahui apa yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan seorang janda yang cerai di luar sidang pengadilan 2. Untuk mengetahui bagaimana proses terjadinya kasus perkawinan seorang janda yang cerai di luar sidang pengadilan 3. Untuk mengetahui tanggapan hukum Islam dan Undang-undang terhadap status pernikahan seorang janda yang cerai di luar sidang pengadilan Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskrptif termasuk field reseach yakni penelitian ini dilakukan dengan cara terjun langsung ke daerah objek untuk memperoleh data yang berkaitan dengan perkawinan seorang janda yang cerai di luar sidang pengadilan Kp. Jati Desa Keramatmanik Kec. Angsana Kab. Pandeglang Penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1. Permasalahan atau faktor yang melatarbelakangi perceraian seorang janda yang cerai di luar sidang pengadilan di Kp Jati Desa Keramatmanik kec. Angsana Kab. Pandeglang tidak lain adalah faktor ekonomi, rendahnya pengetahuan yang berhubungan dengan permasalahan perceraian di pengadilan dan adanya kebiasaan masyarakat yang menggap remeh/ tidak penting cerai di Pengadilan Agama dan merasa cukup menurut aturan fikih saja, tanpa memperhatikan perundang-undangan di Indonesia. 2. Peroses perceraian di lakukan hanya dengan disaksikan oleh kedua orang tua dan saksi (RT dan Rw) dan hanya dilakukan secara kekeluargaan 3. Menurut fikih Janda yang dicerai di luar sidang pengadilan boleh dinikahi oleh laki-laki lain. Sedangkan menurut hukum positif tidak diakui perceraian selain di depan sidang pengadilan.
Siti Halimatul Sadiah - Personal Name
SKRIPSI HKI 222
SKRIPSI HKI 222
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 89 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...