Detail Cantuman Kembali
Cerai Gugat Karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Perspektif Empat Imam Madzhab (Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hambali) (Putusan Nomor : 2988/Pdt.G/2020/PA.Jakarta Barat
Putusan Nomor: 2988/Pdt.G/2020/PA.Jakarta Barat, merupakan putusan perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rumah tangga pasangan tersebut sulit untuk dapat diperbaiki karena isteri sering menjadi objek perlakuan kekerasan dalam rumah tangga atas suami sehingga hal tersebut dapat menimbulkan penderitaan lahir bathin. Sehingga isteri merasa tidak sanggup lagi untuk melanjutkan rumah tangganya. Oleh karena itu, jalan keluar terbaiknya yaitu dengan mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama. Perumusan masalahnya adalah: Apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim memutuskan perkara Nomor: 2988/Pdt.G/2020/PA.Jakarta Barat di Pengadilan Agama Jakarta Barat? Bagaimana pandangan empat Imam Madzhab (Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hambali) mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai alasan mengajukan cerai gugat?. Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui asas pertimbangan hukum yang dipakai oleh hakim untuk memutuskan perkara terhadap cerai gugat yang disebabkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Untuk mengetahui pandangan para Imam Mazhab mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai alasan mengajukan cerai gugat. Metode penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian hukum yang dilaksanakan dengan cara meneliti dan mempelajari bahan kepustakaan berupa buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Kesimpulannya bahwa majelis hakim dapat mengabulkan gugatan cerai tersebut, karena majelis hakim menilai rumah tangganya telah rusak dan kemungkinan mereka berdua sudah tidak dapat membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Melihat perkara tersebut bahwa perceraian adalah solusi jalan keluarnya. Imam Malik memperbolehkan istri menuntut talak kepada majelis hakim apabila penggugat mengaku selalu mendapat perlakukan yang menyakitkan dari suaminya sehingga hal tersebut bisa menghalangi keberlangsungannya hubungan suami-istri. Adapun pandangan Imam Abu Hanifah, Syafi’i, dan Hambali bahwa Mereka tidak sepakat jika perceraian dapat di jatuhkan akibat perlakuan buruk suami kepada istrinya, karena demikian itu bisa di ganti dengan menghukum suami supaya tidak memaksa istri dan tidak taat kepada suaminya.
Muhammad Zulfikar Phadilah - Personal Name
SKRIPSI HKI 214
SKRIPSI HKI 214
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 88 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...