Detail Cantuman Kembali
Analisis Putusan Nomor 2386/Pdt.G/2018/PA.Srg Hak Asuh Anak Yang Belum Mumayyiz yang Jatuh Kepada Ayah
Berdasarkan pasal 105 Kompilasi Hukum Islam poin a dan Hadits Rasulullah SAW hak asuh anak yang belum mumayyiz adalah hak ibunya, namun dalam faktanya, yakni dalam putusan nomor 2386/Pdt.G/2018/PA.Srg. Hak Asuh Anak yang Belum Mumayyiz berada dalam asuhan ayah. Maka disini terdapat kesenjangan antara teori dan fakta, maka dari itu penulis tertarik untuk menganalisis putusan Hakim Pengadilan Agama Serang dalam Perkara Nomor 2386/Pdt.G/2018/PA.Srg. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana latar belakang keluarnya putusan perkara No. 2386/Pdt.G/2018/PA.Srg? 2) Bagaimana pertimbangan hukum yang mendasari putusan perkara No. 2386/Pdt.G /2018/ PA.Srg? dan 3) Bagaimana kewajiban ayah setelah putusan hak asuh anak di berikan kepadanya? Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui latar belakang keluarnya putusan perkara No. 2386/Pdt.G/2018/PA.Srg. 2) Untuk mengetahui pertimbangan hukum yang mendasari putusan perkara No. 2386/Pdt.G/2018/PA.Srg. 3) Untuk mengetahui kewajiban ayah setelah putusan hak asuh anak di berikan kepadanya. Penelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa dokumentasi, wawancara dan studi kepustakaan (library research) yang berkaitan dengan masalah yang dibahas oleh penulis. Kesimpulannya bahwa putusan hakim dengan perkara Nomor 2386/Pdt.G/2018/PA.Srg. 1) Latar belakang keluarnya putusan perkara nomor 2386/Pdt.G/2018/PA.Srg adalah dengan adanya pengajuan hak asuh anak oleh ayah kandungnya kapada Pengadilan Agama serang karena sesuai dengan fakta yang ada, ibu kandungnya kurang memperhatikan anaknya, berkelakuan kurang baik yang dikhawatirkan akan ditiru oleh anaknya. 2) Pertimbangan hukum yang mendasari putusan perkara nomor 2386/Pdt.G/2018/PA.Srg adalah berdasarkan pasal 125 dan 126 HIR (Herzien Inlandsch Reglement), UU No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2006 dan terakhir UU No. 50 Tahun 2009, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 41 hurup (a), Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 156 (c) dan pasal 14 UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 3) Kewajiban ayah setelah putusan hak asuh anak diberikan kepadanya adalah: a) Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberikan putusan: b) Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, apabila bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Enis Siti Aisah - Personal Name
SKRIPSI HKI 215
SKRIPSI HKI 215
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 85 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...